Suara.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyampaikan pendapatnya soal vaksin Covid-19.
Dalam sebuah tulisan yang diunggah di disway.id, Dahlan Iskan berpendapat tentang vaksin Covid-19 yang dibagikan secara gratis.
Sebelum Presiden Joko Widodo menyatakan vaksin Covid-19 diberikan secara gratis, dia pernah berpikir akan dua pola yang digunakan.
Dahlan mengatakan akan ada dua pola, yaitu gratis dan berbayar. Vaksin gratis akan diberikan untuk masyarakat tidak mampu.
Sementara bagi masyarakat yang mampu harus membeli vaksin tersebut.
"Dulu, saya pikir, akan ada dua jalur vaksin: gratis dan berbayar. Yang gratis adalah untuk yang tidak mampu. Sedangkan yang mampu harus membeli sendiri," tulis Dahlan Iskan, dikutip Suara.com.
Lebih lanjut, Dahlan berpikir vaksin gratis bisa didapatkan menggunakan BPJS. Momentum ini menurutnya dapat memperkukuh BPJS.
"Saya pun sempat membayangkan yang gratis itu harus lewat BPJS Kesehatan. Sekaligus membangun sistem agar BPJS kita mendapat momentum untuk memperkukuh diri," tulisnya.
Sementara bagi vaksin yang berbayar, pemerintah perlu menetapkan harga jual tertingginya.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 Gratis Tanpa Syarat Apapun
"Sedang untuk yang berbayar saya membayangkan akan diserahkan ke Kimia Farma dan perusahaan farmasi swasta. Pemerintah tinggal mengatur impornya dan menetapkan harga jual tertingginya," kata Dahlan.
Dia berpendapat, apabila di Indonesia pemberian vaksin harus membayar Rp 1 juta, rakyat akan masih mampu membeli.
"Kalau di Indonesia disediakan jalur berbayar rasanya harga Rp 1 juta masih akan laris. Setidaknya, dari 300 juta rakyat kita, 50 juta orang mampu untuk membayar Rp 1 juta itu. Negara hemat Rp 50 triliun," pungkasnya.
Namun, pemikiran Dahlan itu langsung berubah ketika Jokowi mengumumkan vaksin gratis.
"Tapi pikiran saya itu bubar. Presiden sudah menegaskan semuanya gratis," tutur Dahlan.
Sebelumnya, Jokowi memberikan kabar bahwa vaksin akan diberikan secara gratis untuk masyarakat.
Berita Terkait
-
Reaksi Ernest Prakasa Kala Namanya Jadi Trending Topic di Twitter
-
Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 Gratis Tanpa Syarat Apapun
-
Menristek Upayakan Percepat Uji Klinis Vaksin Merah Putih untuk Covid-19
-
Panas! Aksi 1812 Dibubarkan Paksa Polisi di Tengah Jalan
-
Ellen DeGeneres Sebut Alami Sakit Punggung Parah saat Terinfeksi Covid-19
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
-
Kejinya Sejoli di Karawang Pembunuh Bayi: Mulut Ditutup Lakban, Dibuang Pakai Tas Ransel
-
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Angkat Kiprah Pahlawan Daerah ke Panggung Nasional
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung
-
DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!
-
Biar Tetap Eksis di Dunia Pendidikan, Begini Tantangan Pesantren Gembleng Para Santri
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan