Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah yang non-PNS. Bagaimana cara cek penerima BSU Rp 1,8 juta di simpatika.kemenag.go.id ?
BSU Rp 1,8 juta ini tercantum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 6402 tahun 2020 yang membahas Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi guru dan tenaga Kerja non PNS pada Satuan Pendidikan Islam tahun 2020.
Dana BSU guru madrasah ini dibayarkan sekali kepada penerima untuk Oktober, November dan Desember 2020 dengan total Rp 1,8 juta perorang tanpa potongan. Terdapat 542.901 guru penerima BSU Rp 1,8 juta ini.
Guru penerima BSU Rp 1,8 juta dapat mengecek informasinya melalui situs simpatika.kemenag.go.id. Berikut ini cara cek penerima BSU Rp 1,8 juta di simpatika.kemenag.go.id:
- Login melalui situs web simpatika.kemenag.go.id
- Guru penerima akan menerima notifikasi di simpatika.kemenag.go.id
- Guru penerima dapat mencetak Surat Keterangan Penerima BSU
- Guru juga dapat mencetak Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)
Dana BSU Rp 1,8 juta ini disalurkan melalui BRI dan BRI Syariah pada hari Kamis, 17 Desember 2020 lalu. Penerima BSU Rp 1,8 juta akan menerima notifikasi saat dana telah dikirimkan melalui rekening yang ditujukan.
Adapun syarat bagi guru maupun tenaga kerja non PNS yang menerima BSU Rp 1,8 juta ini. Berikut adalah syarat penerima BSU guru madrasah Rp 1,8 juta dari Kemenag.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta
- Bukan penerima Program Kartu Prakerja
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah
- Telah terdaftar pada Emis, Simpatika, atau SIAGA
Lalu bagaimana cara pencairan BSU Rp 1,8 juta dari Kemenag tersebut? Bagi para penerima BSU Rp 1,8 juta dari Kemenag, berikut adalah cara pencairannya.
- Penerima dapat login melalui situs simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih login PTK.
- Simpatika akan memberikan notifikasi bahwa telah menerima BSU.
- Cetak Surat Keterangan Penerima BSU di situs Simpatika dan Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.
- Tanda tangani surat tersebut di atas materai.
- Penerima BSU datang ke kantor bank penyalur yakni BRI/BRI Syariah.
- Bawa KTP, NPWP (jika memiliki), Surat Keterangan Penerima, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.
- Isi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.
- Setelah proses pembuatan rekening selesai akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.
- Penerima dapat mengambil BSU melalui bank tersebut.
Demikian cara cek penerima BSU Rp 1,8 juta di simpatika.kemenag.go.id bagi guru madrasah yang non-PNS. Semoga informasi ini membantu.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Realisasi Bantuan Subsidi Upah Capai 93,94 Persen
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM
-
Ketika Banjir Lebih Menakutkan di 'Kampung Zombie' Cililitan
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu