Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah masa penahanan Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (ULP Bakamla), Leni Marlena dan Anggota ULP Bakamla Juli Amar Ma'ruf selama 40 hari ke depan.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun 2016.
"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa selama 40 hari ke depan dimulai tanggal 21 Desember 2020 sampai 29 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).
Untuk tersanga Leni akan mendekam hingga tahun baru 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih cabang K-4.
Sedangkan, Juli Amar berada di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Saat ini pemberkasan perkara akan terus dilakukan tim penyidik KPK," tutup Ali.
Selain Leni dan Juli Amar, KPK telah menetapkan tersangka pada dua orang lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dalam kasus ini, penahanan Bambang Udoyo ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan Bambang merupakan anggota TNI AL.
Sedangkan Rahardjo dalam upaya hukum banding pasca divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: KPK Minta Imigrasi Cekal Istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi ke Luar Negeri
Keempatnya diduga menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 63.8 miliar yang didasarkan atas hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berita Terkait
-
Pengacara Sebut Renovasi Rumah Nurhadi dari Usaha Sarang Burung Walet
-
KPK Minta Imigrasi Cekal Istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi ke Luar Negeri
-
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidang
-
Sidang Kasus Suap Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan 4 Orang Saksi Hari Ini
-
Usut Kematian Laskar FPI, Jika Tidak Rizieq Jadi Imam Salat Jenazah Jokowi?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Tepis Kabar Rektor IPB Arif Satria Bakal Dilantik Jadi Kepala BRIN, Mensesneg: Belum Ada Hari Ini
-
Alasan Kuat Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Beliau COO Danantara
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK