Suara.com - Tim Hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengklaim renovasi rumah yang dilakukan kliennya yang mencapai belasan miliar berasal dari usaha sarang burung walet.
Dengan demikian ia menegaskan renovasi rumah tersebut bukan dari suatu perkara suap ataupun gratifikasi yang telah menjerat kliennya.
Pada pemeriksaan terdakwa tim kuasa hukum Nurhadi akan membeberkan bukti renovasi sejumlah aset kliennya berasal dari usaha sarang burung walet.
"Ya, kalau itu memang benar menurut tuduhan KPK itu uang nggak bener silahkan buktikan saja. Kami punya bukti kok, Pak Nurhadi punya usaha burung walet, sampai saat ini masih jalan. Nanti akan dibuktikan oleh beliau pada saat pemeriksaan terdakwa," ucap Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Rudjito pun sempat merinci total usaha sarang burung walet milik Nurhadi. Ia menyebut ada sekitar 12 yang merupakan usaha turun temurun dari keluarganya itu.
"Yang jelas lebih dari 8 itu semua ada di LHKPN. Ada 12-an usaha sarang burung walet," ucap Rudjito
Rudjito pun mempertanyakan dalam dakwaan bahwa tak tertuang renovasi serta pembangunan aset milik Nurhadi dalam dakwaan yang disusun Jaksa.
Dalam dakwaan Jaksa hanya mengulas soal dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi serta menantunya, Rezky.
"Perlu saya sampaikan bahwa saksi-saksi tadi juga sudah menerangkan bahwa memang ada renovasi pembangunan rumah aset Pak Nurhadi. Tetapi kan soal pembangunan rumah itu tidak pernah didakwakan dalam perkara ini," kata Rudjito
Baca Juga: KPK Minta Imigrasi Cekal Istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi ke Luar Negeri
Menurutnya jaksa KPK terus mencari agar kliennya dijerat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, aliran uang pengurusan perkara sebagaimana dakwaan Jaksa KPK belum terungkap.
"KPK masih saja mencari-cari bukti-bukti untuk tindak pidana perkara lain. Karena apa? Karena sampai saat ini belum bisa diketemukan aliran uang dan kepengurusan perkara Pak Nurhadi," tutup Rudjito.
Sebelumnya, Saksi Budi Susanto selaku kontraktor dihadirkan Jaksa dalam sidang.
Dimana, Terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut telah menghabiskan uang mencapai Rp 14 Miliar untuk merenovasi rumah miliknya dikawasan Patal, Senayan, Jakarta Selatan.
Berawal Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Budi. Diketahui, Budi yang merenovasi sejumlah tempat tinggal milik Nurhadi.
"Dalam BAP anda (Saksi Budi), renovasi perombakan di Patal Senayan sebesar 14.500.792.707 miliar. Adapun pelaksanaan renovasi dilakukan pada 2017 sampai 2018 tanya Jaksa, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Berita Terkait
-
KPK Minta Imigrasi Cekal Istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi ke Luar Negeri
-
Renovasi Rumah di Patal Senayan Capai Rp 14 M, Nurhadi Bayar Cash
-
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidang
-
Sidang Kasus Suap Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan 4 Orang Saksi Hari Ini
-
Usut Kematian Laskar FPI, Jika Tidak Rizieq Jadi Imam Salat Jenazah Jokowi?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
Sosok Raja Yordania Abdullah II: Keturunan Nabi, Pilot Andal, dan Sahabat Karib Presiden Prabowo
-
Pemerintah Genjot Kualitas Calon Pekerja Migran: Bahasa hingga Sertifikasi Jadi Fokus Utama!
-
Raja Yordania Tiba, Catat! Ini 8 Ruas Jalan Utama Jakarta yang Kena Rekayasa Lalin
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Hidup di Balik Tanggul Luat Raksasa: Kisah Warga Tambakrejo Membangun Harapan dari Akar Mangrove
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan