Suara.com - Kepala Unit Reskrim Polsek Cakung Iptu Stevanus Leonard Johannes memastikan 50 ribu karung berisi bantuan sosial yang terbengkalai di dalam gudang kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur, seluruhnya belum kedaluwarsa.
"Sudah tiga bulan tersimpan di sini dan saya lihat itu expired-nya 2023, 2022. Jadi belum expired," katanya usai menyambangi gudang di kawasan industri Pulogadung, Senin siang.
Karung bansos bercorak merah dan putih itu masing-masing berisi beras sepuluh kilogram, mie instan sepuluh bungkus, sarden kecil sembilan kaleng, minyak goreng dua liter serta saus sambal satu botol.
Dugaan bansos tersebut kedaluwarsa sebelumnya dilaporkan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya melalui tayangan video berdurasi 12 detik yang beredar di media sosial.
"Orang yang memviralkan video itu sebenarnya adalah calon pembeli yang datang ke gudang. Itu videonya diproduksi sejak tiga bulan lalu," kata Stevanus.
Sejauh ini polisi belum memperoleh fakta yang mengarah pada perbuatan penimbunan bansos milik pemerintah oleh PT. PPU sebagai pengelola gudang.
Berdasarkan hasil keterangan pegawai, kata dia, bansos tersebut terbengkalai selama tiga bulan sebab upaya kerja sama dengan Kementerian Sosial untuk program bantuan Presiden bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 hingga kini belum terjalin.
"Jadi mereka (perusahaan) yang beli sendiri, mau menyediakan tetapi di sana (Kemensos) sudah full (bantuannya), akhirnya mereka jual sendiri saja biar tidak rugi," katanya.
Meskipun bansos tersebut terbengkalai selama tiga bulan, kata Stevanus, namun proses pengawasan kelayakan produk tetap dimonitor pengelola gudang.
Baca Juga: Polisi Cakung Periksa Pegawai Soal Dugaan Bansos Terbengkalai
"Mereka mencari dan menjual input dan output barang itu semua diseleksi sebanyak tiga kali, baik dari penyimpanan, surat jalan, penataan hingga dimasukkan lagi ke gudang. Jadi kalaupun expired pasti pedagang besar tersebut sudah komplain, tetapi sudah saya tanya tidak ada yang komplain," katanya.
Stevanus memastikan belum ada aliran dana dari pemerintah yang masuk dalam pengadaan bansos di perusahaan yang bergerak di bidang pangan dan pergudangan itu.
"Sejauh ini belum ada uang negara masuk ke sini. Belum ada," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Tertibkan Bangunan Liar di Industri Pulogadung, JIEP Alih Ambil 8,9 Hektar Hutan Kota
-
Yamaha Gelar Media Factory Visit ke Pulogadung, Pamerkan Proses Produksi High Quality
-
Beri Kepastian Investor, Sertifikasi Lahan di Kawasan Industri Pulogadung Dipercepat
-
Erick Thohir Mau Rombak Kawasan Industri Pulogadung, Begini Respons Pengelola
-
Erick Thohir Bakal Pindahkan Kawasan Industri Pulogadung ke Subang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar
-
Prabowo Buka Sinyal Destry Jadi Gubernur BI Definitif: "Kayaknya Gimana? Oke Nggak?"
-
PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan
-
Lolos ke Semifinal, Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Pemain Jelang Laga Berikutnya
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
BPBD Pangandaran Waspadai Peningkatan Risiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau
-
Parole Examiner Lee: Membongkar Wajah Gelap Kekuasaan di Balik Sistem Hukum
-
Staf Terjerat Kasus Bupati Pemalang, KPK Perketat Akses Dokumen dan Terapkan Jejak Digital
-
Bantah Hina Wartawan, Begini Klarifikasi Deddy Sitorus Soal Ucapan 'Sirkus' di Ruang Rapat
-
Tinggalkan Bogor Usai Gelombang Geseran Kejagung, Denny Achmad Kini Jadi Asintel Kejati Jakarta