Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Terdapat empat SE Tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2020).
SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan atau diumumkan pada 20 Desember 2020.
Dalam aturan tersebut, para penumpang angkutan umum yang hendak liburan ke Pulau Jawa dan Bali wajib rapid tes antigen maupun PCR.
Namun aturan tersebut hanya berlaku untuk orang dewasa saja. Anak berusia di bawah 12 tahun tak wajib melakukan rapid tes antigen maupun PCR.
"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," ujar Kemenhub dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/12/2020).
Masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021 dan untuk transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember – 8 Januari 2021.
Selain itu, masyarakat yang liburan akhir tahun wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
"Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan," kata Kemenhub.
Baca Juga: Bupati Malang Menutup Semua Tempat Wisata Menjelang Libur Nataru
Berita Terkait
-
Antrean Mengular, AP II Siapkan Layanan Pre Order Tes Covid-19 di Soetta
-
Bupati Malang Menutup Semua Tempat Wisata Menjelang Libur Nataru
-
Masuk Bandung via Udara dan Kereta Wajib Kantongi Hasil Rapid Test Antigen
-
Libur Nataru, Polisi Waspadai Penyebaran Covid-19 di Rest Area Jalan Tol
-
Calon Penumpang Kecewa Layanan Tes Rapid Antigen di Bandara Hasanuddin
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!