Suara.com - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon meminta kasus korupsi bansos Covid-19 bisa diusut tuntas hingga akarnya.
Wasekjen Partai Demokrat itu berharap kasus korupsi yang melibatkan eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara hingga menyeret putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka itu tak berakhir seperti kasus Harun Masiku.
Hal itu disampaikan oleh Jansen melalui akun Twitter miliknya @jansen_jsp.
Dalam cuitannya, ia mengomentari laporan investigasi salah satu media terkait kasus korupsi bansos Covid-19.
"Semoga nasib kasus ini tidak sama dengan Masiku yang tak tuntas," kata Jansen seperti dikutip Suara.com, Selasa (22/12/2020).
Jansen menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang akan menindak tegas kasus korupsi bansos.
"Ketua @KPK_RI sudah sampaikan akan menindak tegas korupsi bencana Covid-19," ujarnya.
Menurut Jansen, menegakkan keadilan memang bukanlah hal yang ringan dan mudah untuk dilakukan.
Ia berkeluh kesah mengenai stigma masyarakat yang menilai Partai Demokrat merupakan partai koruptor.
Baca Juga: Blak-blakan Gibran Sang Putra Presiden Soal Skandal Bansos Corona
"Seperti kami terus dicap partai koruptor padahal yang kami lakukan sudah benar dengan tidak melindungi kader korupsi," ungkapnya.
Kasus Harun Masiku
Keberadaan eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang terjerat kasus dugaan penyuapan kepada eks Ketua KPU Wahyu Setiawan hingga kini masih misterius.
KPK sebelumnya telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka terkait kasus suap PAW Anggota DPR RI. Meski telah berstatus tersangka, KPK belum bisa menemukan keberadaan Harun.
Dalam kasus ini, Harun diduga telah menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, KPK juga dua tersangka lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Selama Harun menjadi buronan, ketiga tersangka sudah diadili.
Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan
-
Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
-
Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas
-
Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun
-
Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar
-
Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel
-
Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW