Suara.com - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon meminta kasus korupsi bansos Covid-19 bisa diusut tuntas hingga akarnya.
Wasekjen Partai Demokrat itu berharap kasus korupsi yang melibatkan eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara hingga menyeret putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka itu tak berakhir seperti kasus Harun Masiku.
Hal itu disampaikan oleh Jansen melalui akun Twitter miliknya @jansen_jsp.
Dalam cuitannya, ia mengomentari laporan investigasi salah satu media terkait kasus korupsi bansos Covid-19.
"Semoga nasib kasus ini tidak sama dengan Masiku yang tak tuntas," kata Jansen seperti dikutip Suara.com, Selasa (22/12/2020).
Jansen menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang akan menindak tegas kasus korupsi bansos.
"Ketua @KPK_RI sudah sampaikan akan menindak tegas korupsi bencana Covid-19," ujarnya.
Menurut Jansen, menegakkan keadilan memang bukanlah hal yang ringan dan mudah untuk dilakukan.
Ia berkeluh kesah mengenai stigma masyarakat yang menilai Partai Demokrat merupakan partai koruptor.
Baca Juga: Blak-blakan Gibran Sang Putra Presiden Soal Skandal Bansos Corona
"Seperti kami terus dicap partai koruptor padahal yang kami lakukan sudah benar dengan tidak melindungi kader korupsi," ungkapnya.
Kasus Harun Masiku
Keberadaan eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang terjerat kasus dugaan penyuapan kepada eks Ketua KPU Wahyu Setiawan hingga kini masih misterius.
KPK sebelumnya telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka terkait kasus suap PAW Anggota DPR RI. Meski telah berstatus tersangka, KPK belum bisa menemukan keberadaan Harun.
Dalam kasus ini, Harun diduga telah menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, KPK juga dua tersangka lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Selama Harun menjadi buronan, ketiga tersangka sudah diadili.
Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek