Suara.com - Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Djoko Tjandra, selaku terdakwa perkara surat jalan palsu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, Djoko Tjandra divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti mengatakan pihaknya menyesalkan putusan vonis tersebut. Menurutnya, seluruh nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya sempat dilayangkan benar-benar dikesampinhkan oleh majelis hakim.
"Kami sangat menyesal sekali, artinya bahwa seluruh pertimbangan - pertimbangan yang kami ajukan dalam nota pembelaan sama sekali dikesampingkan," ungkap Krisna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Dengan vonis tersebut, Krisna menyatakan jika seluruh dakwaan JPU diterima seluruhnya oleh majelis hakim.
Terkait putusan hari ini, pihaknya masih berpikir apakah menerima atau akan mengajukan banding.
"Seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut diterima oleh majelis hakim," kata dia.
Sebelumnya hakim ketua Muhammad Sirat turut mengurai hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Djoko Tjandra. Salah satunya, Djoko Tjandra dianggap melakukan tindakan berbahaya, yakni bepergian tanpa melakukan bebas Covid-19.
"Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan melarikan diri dari pidana yang harus dijalaninya, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan tes bebas covid-19," kata Sirat di ruang sidang utama.
Ihwal hal yang meringankan, Djoko Tjandra disebut bersikap sopan selama menjalani persidangan. Tak hanya itu, faktor usia juga menjadi pertimbangan hakim dalam vonis tersebut.
Baca Juga: Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Surat Palsu
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah berusia lanjut," sambungnya.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko