Suara.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Djoko Tjandra, divonis dua tahun enam bulan penjara. Putusan itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut, Hakim ketua Muhammad Sirat sempat menanyakan pada Djoko Tjandra. Kepada eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut, Sirat melayangkan dua opsi : menerima putusan atau mengajukan banding.
"Atas putusan tersebut, saudara berhak untuk menerima putusan, atau berpikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Bagaimana?" tanya Sirat di ruang sidang utama, Selasa (22/12/2020).
Djoko Tjandra pun menjawab singkat. Dia mengaku masih akan memikirkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
"Akan berpikir-pikir dulu," singkat Djoko Tjandra.
Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Terkait wacana mengajukan banding, pihaknya akan memikirkan hal tersebut terlebih dahulu.
"Kami hormati majelis memutuskan 2,5 tahun. Kami lagi pikir-pikir pakah kami akan banding atau menerima," ungkap Soesilo.
Sebelumnya majelis hakim turut mengurai hal-hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Djoko Tjandra. Hakim menilai tindakan Djoko Tjandra sangat berbahaya karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan.
Ihwal hal yang meringankan, Djoko Tjandra disebut bersikap sopan selama menjalani persidangan. Tak hanya itu, faktor usia juga menjadi pertimbangan hakim dalam vonis tersebut.
Baca Juga: Jelang Vonis Perkara Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Pasrah
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara dalam perkara ini. Eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika eks buronan kasus cassie Bank Bali itu berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.
JPU turut membeberkan hal-hal yang meringankan Djoko Tjandra dalam perkara ini. Faktor usia menjadi pertimbangan bagi Djoko Tjandra yang dituntut hukuman selama dua tahun.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra telah terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut. Hal tersebut merujuk pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Lebih Berat dari Jaksa, Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara
-
Jelang Vonis Perkara Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Pasrah
-
Djoko Tjandra Harap-harap Cemas Tunggu Vonis Hakim, Tapi Sidang Molor
-
Pasrah Hadapi Sidang Vonis, Djoko Tjandra: Terserah...
-
Jelang Vonis Perkara Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra: Harusnya Bebas
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme
-
Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli