Suara.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Anita Kolopaking, divonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih lama ketimbang tuntutan jaksa yang hanya dua tahun penjara.
Kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang, menyatakan, "Pokoknya ini sangat dipaksakan, sangat menyakitkan hati karena kami tahu fakta-faktanya semua ditabrak. Jadi ya pak hakim ini cuma mengutip tuntutan saja."
"Bu Anita profesional dan melaksanakan tugasnya, ya kalau semua advokat diperlakukan gini, ya tahan saja semua ribuan advokat yang melakukan hal sama."
Kecewa dengan vonis, pengacara Anita menyatakan mengajukan banding.
"Pasti kami banding. Cuma nih ada mepet mau Natal dan tahun baru. Mungkin besok, paling lambat lusa kami banding."
Anita yang merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra dinyatakan terbukti bersalah telah menyuruh melakukan pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, hingga surat rekomendasi kesehatan.
Anita juga dinyatakan terbukti memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra untuk melarikan diri.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," kata hakim ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Hal hal yang dinilai memberatkan bagi Anita, dia dianggap telah menciderai profesi advokat. Perbuatannya dinilai juga membahayakan keselamatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19.
Baca Juga: Perkara Surat Jalan Palsu, Eks Kuasa Hukum Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun
"Hal meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," kata Sirat.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko