Suara.com - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti telah memutuskan untuk tidak bergabung dalam formasi baru Kabinet Indonesia Maju, menjadi Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Bukan tanpa sebab, Abdul Mu'ti menolak ajakan itu lantaran merasa tidak akan mampu mengemban amanah tersebut.
Alasan mundur usai sempat bersedia bergabung tersebut dibeberkan oleh Abdul Mu'ti lewat jejaring Twitter miliknya, Rabu (23/12/2020).
"Setelah melalui berbagai pertimbangan, saya memutuskan untuk tidak bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju dalam jabatan wakil menteri," kata Abdul Mu'ti mengawali utas singkatnya seperti dikutip Suara.com.
Kemudian, Abdul Mu'ti mengungkapkan betapa beratnya amanah yang akan diembannya bersama Nadiem Makarim.
Oleh sebab itu, dia memutuskan untuk mundur karena merasa bukan figur yang tepat mengisi jabatan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Saya merasa tidak akan mampu mengemban amanah yang sangat berat itu. Saya bukanlah figur yang tepat untuk amanah tersebut," ujarnya melanjutkan.
Abdul Mu'ti sendiri mengaku telah memutuskan pilihannya ini matang-matang. Dia tidak menampik bahwa dulu sempat bersedia bergabung.
Hanya saja, usai mengukur kemampuan diri, Abdul Mu'ti merasa tidak berani sehingga harus berubah pikiran.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Jadi Menag, Ulil: Ini Langkah Tepat untuk Kebhinekaan
"Awalnya ketika dihubungi oleh Pak Mensesneg dan Mas Mendikbud, saya menyatakan bersedia bergabung jika diberi amanah," tutur Abdul Mu'ti.
"Tetapi setelah mengukur kemampuan diri, saya berubah pikiran. Semoga ini adalah pilihan yang terbaik," tandasnya.
Jokowi Melantik Enam Menteri Baru dan Lima Wamen
Presiden Jokowi resmi melantik enam orang menteri baru dan lima orang wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Pelantikan enam menteri baru berdasarkan Keputusan Presiden 133/P/Tahun 2020 Tentang Pengisian dan Pergantian Beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Sementara pelantikan lima orang wamen berdasarkan Keputusan Presiden nomor 76/M/2020 Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara periode 2019-2024.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi