Suara.com - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti telah memutuskan untuk tidak bergabung dalam formasi baru Kabinet Indonesia Maju, menjadi Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Bukan tanpa sebab, Abdul Mu'ti menolak ajakan itu lantaran merasa tidak akan mampu mengemban amanah tersebut.
Alasan mundur usai sempat bersedia bergabung tersebut dibeberkan oleh Abdul Mu'ti lewat jejaring Twitter miliknya, Rabu (23/12/2020).
"Setelah melalui berbagai pertimbangan, saya memutuskan untuk tidak bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju dalam jabatan wakil menteri," kata Abdul Mu'ti mengawali utas singkatnya seperti dikutip Suara.com.
Kemudian, Abdul Mu'ti mengungkapkan betapa beratnya amanah yang akan diembannya bersama Nadiem Makarim.
Oleh sebab itu, dia memutuskan untuk mundur karena merasa bukan figur yang tepat mengisi jabatan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Saya merasa tidak akan mampu mengemban amanah yang sangat berat itu. Saya bukanlah figur yang tepat untuk amanah tersebut," ujarnya melanjutkan.
Abdul Mu'ti sendiri mengaku telah memutuskan pilihannya ini matang-matang. Dia tidak menampik bahwa dulu sempat bersedia bergabung.
Hanya saja, usai mengukur kemampuan diri, Abdul Mu'ti merasa tidak berani sehingga harus berubah pikiran.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Jadi Menag, Ulil: Ini Langkah Tepat untuk Kebhinekaan
"Awalnya ketika dihubungi oleh Pak Mensesneg dan Mas Mendikbud, saya menyatakan bersedia bergabung jika diberi amanah," tutur Abdul Mu'ti.
"Tetapi setelah mengukur kemampuan diri, saya berubah pikiran. Semoga ini adalah pilihan yang terbaik," tandasnya.
Jokowi Melantik Enam Menteri Baru dan Lima Wamen
Presiden Jokowi resmi melantik enam orang menteri baru dan lima orang wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Pelantikan enam menteri baru berdasarkan Keputusan Presiden 133/P/Tahun 2020 Tentang Pengisian dan Pergantian Beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Sementara pelantikan lima orang wamen berdasarkan Keputusan Presiden nomor 76/M/2020 Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara periode 2019-2024.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!