Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan polisi dan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Andi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi terkait kejadian yang menewaskan enam anggota Laskar FPI pengawal Rizieq Shihab.
"Kita masih terus bergulir karena saksi-saksi kan terus berkembang. Kita tetap melengkapi semua. Kita belum mau menyimpulkan dulu. (Tersangka) belum," kata Andi di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Terkait keluarga korban tewas yang mengundurkan diri sebagai saksi, Andi tidak mempersoalkan karena menilai hal tersebut sudah menjadi hak dari keluarga korban. Kekinan pihak Bareskrim juga sudah tidak lagi melalukan pemanggilan kepada keluarga korban untuk dimintai keterangan.
"Terkait itu, itu kan dijamin oleh hukum sudah saya sampaikan juga. Dalam Pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan dan itu hak mereka," kata Andi.
Sebelumnya Andi Rian mengatakan bahwa keluarga 6 laskar FPI pengawal Rizieq Shihab yang tewas ditembak mati menolak diperiksa menjadi saksi dalam perkara bentrokan dengan aparat di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Andi mengatakan, penolakan tersebut telah disampaikan secara formil kepada penyidik pada Senin (21/12/2020).
"Secara formil, kemarin mereka sudah mengirim surat kepada penyidik dan menyatakan mengundurkan diri menjadi saksi," kata Andi kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Andi menyampaikan, penolakan keluarga menjadi saksi lantaran atas pertimbangan masih adanya hubungan darah antara saksi dengan terduga pelaku yakni para laskar yang tewas.
Baca Juga: Periksa Ulang Kasus Klaim Lihat Nabi, Polisi Tunggu Hasil Swab Babe Haikal
"Mengundurkan diri menjadi saksi dengan pertimbangan adanya hubungan keluarga dengan para pelaku," tuturnya.
Andi menuturkan, keengganan pihak keluarga diperiksa sebagai saksi atas kasus bentrokan laskar FPI dengan aparat diperbolehkan secara hukum.
"Ini diperbolehkan oleh aturan sesuai Pasal 168 KUHAP," tandasnya.
Dapat teror
Sebelumnya diberitakan, Perwakilan keluarga korban 6 laskar FPI yang tewas ditembak mati polisi sudah mendatangi Komnas HAM untuk memberikan dokumen, foto hingga video kondisi kejanggalan jenazah. Dalam pertemuan itu mereka juga mengaku telah menerima teror.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga 6 laskar yang tewas yakni Aziz Yanuar yang turut hadir dalam kunjungan ke Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.
Berita Terkait
-
Beri Keterangan Soal 6 Laskar FPI, Bareskrim Bawa Barbuk Ini ke Komnas HAM
-
Periksa Ulang Kasus Klaim Lihat Nabi, Polisi Tunggu Hasil Swab Babe Haikal
-
Gus Yaqut Diprediksi Akan Halangi 'Perdamaian' Pemerintah-FPI
-
Didukung Bubarkan FPI, Menag Gus Yaqut: Biarkan Agama Membawa Kebaikan
-
Masa Depan Habib Rizieq Diprediksi Jadi Wayang Kelompok Big Power
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Benarkah Rakyat Indonesia Bahagia Meski Belum Sejahtera? Begini Pandangan Sosiolog UGM
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
-
Survei UGM: 90,9% Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Libur Nataru
-
Prabowo Agenda Panen Raya di Karawang, Zulhas dan Bobby Naik Motor
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri
-
Macet Parah di Grogol, Sebagian Layanan Transjakarta Koridor 9 Dialihkan via Tol
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah