Suara.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jambi 2020, Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu) resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pasangan yang diusung Golkar dan PDIP itu tertera di halaman pengaduan gugatan ke MK RI pada Rabu (23/12) malam, pukul 20.05 WIB.
Sebagaimana dilansir dari laman Metrojambi.com (jaringan Suara.com), sebelumnya KPU Provinsi Jambi telah menetapkan pasangan nomor urut 3, Al Haris-Abdullah Sani (Haris-Sani) sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Jambi 2020 dengan raihan 596.621 suara.
Kemudian pasagan Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh 585.203 suara. Disusul pasangan petahana, Fachrori Umar-Syafril Nursal (Fachrori-Syafril) dengan 385.388 suara
Namun saksi dari pasangan CE-Ratu dan Fachrori-Syafril yang hadir saat pleno KPU menolak menandatangani berita acara hasil pleno tersebut.
Berdasarkan website resmi MK di mkri.id, pasangan CE-Ratu selaku pemohon didampingi kuasa hukum yakni Yusril Ihza Mahendra, Gugum Ridho Putra, Muh Dzul Ikram, Yusmarini, Adria Indra Cahyadi dan Elfano Enailmy. Namun hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan resmi dari pihak CE-Ratu selaku pemohon.
Dugaan Pelanggaran
Sementara itu, kubu Haris-Sani yang telah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak menyatakan, sejatinya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh di Pilgub Jambi.
Sementara itu, Direktur Center Haris-Sani, Hasan Mabruri mengatakan, bahkan beberapa pelanggaran telah dilaporkan ke aparat berwenang, termasuk Satgas Covid-19 dan Bawaslu Jambi.
Namun anehnya, pasangan CE-Ratu malah menggugat perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi pada 19 Desember 2020.
Baca Juga: Rekap KPU Pilgub Jambi: Al Haris-Sani Kalahkan Petahana-Ibu Tiri Zumi Zola
Tim Haris-Sani pun mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran oleh pasangan CE-Ratu. Berikut di antaranya:
Pertama, pelanggaran protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo pada 27 September 2020.
Di mana komisioner Bawaslu Kabupaten Bungo, Abdul Hamid mengatakan, kampanye Cek Endra saat itu dibubarkan karena melanggar prokes dan tidak punya izin dari Gugus Tugas dan kepolisian.
Kedua, kampanye di masa tenang, di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur.
Kasus ini telah dilaporkan ke Bawaslu Tanjung Jabung Timur. Namun oleh Gakkumdu setempat laporan ini dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur.
Menurut pelapor, Syaiful Bakrie, pengghentian kasus ini janggal, sebab saksi terlapor (Cek Endra) tidak pernah sama sekali menghadiri panggilan Gakkumdu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu