Suara.com - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, ikut bersuara perihal kasus rangkap jabatan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang diketahui masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.
Musni Umar menegaskan, Risma seharusnya sudah berhenti sebelum dilantik Presiden Jokowi, Rabu (22/12/2020) lalu.
Oleh sebab itu, agar masalah tidak berkepanjangan, Musni Umar mendesak agar Risma segera berhenti dari jabatannya sebagai wali kota.
"Selamat mengemban amanah (Risma), tapi satu hal yang menjadi masalah, beliau merangkap jabatan selain menjadi wali kota tetapi juga Mensos. Menurut UU ini tidak boleh dilanggar," kata Musni Umar dikutip Suara.com dari tayangan dalam kanal YouTube Musni Umar.
"UU yang dilanggar Risma UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 1 a huruf h dan UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 pada pasal 23. Ini jelas kali UU nya berbunyi larangan kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan. Kemudian juga dilarang oleh UU Nomor 39 thn 2004, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan Mensos itu tidak boleh menurut UU," sambungnya.
Musni Umar kemudian menyoroti Risma yang mengklaim sudah diberi izin Presiden Jokowi untuk menunaikan dua jabatan sekaligus.
Kendati mendapat izin, Musni Umar tetap menegaskan bahwa hal itu salah karena menyalahi konstitusi. Padahal, Presiden Jokowi juga punya kewajiban untuk menegakkan aturan itu.
"Ini penting walaupun kita tahu Risma sudah minta izin Presiden Jokowi, beliau tidak apa, tapi UU di atas, seorang presiden bersumpah menjalankan UU," kata Musni Umar.
Nasi sudah menjadi bubur, Musni Umar berharap Risma segera ambil sikap untuk mundur dari Wali Kota Surabaya untuk fokus menunaikan kerja sebagai Mensos.
Baca Juga: Masa Penahanan Diperpanjang, Eks Mensos Juliari Kini Natalan di Rutan KPK
"Seharusnya sebelum dilantik harus berhenti, sekarang sudah dilantik dan sudah melanggar UU. Supaya jangan berlarut-larut, maka segera berhenti sebagai wali kota," tandas Musni Umar.
Berikut bunyi pasal-pasal yang disebut-sebut mengikat Risma
UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 122
Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
a. Presiden dan wakil presiden
b. Ketua, wakil ketua dan anggora MPR
c. Ketua, wakil ketua dan anggota DPR
d. Ketua, wakil ketua dan anggota DPD
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung MA serta ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
f. Ketua, wakil ketua dan anggota MK
g. Ketua, wakil ketua dan anggota BPK
h. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial
i. Ketua dan wakil ketua KPK
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri
k. Kepala perwakilan RI di luar negeri yang bekedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
l. Gubernur dan wakil gubernur
m. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota
n. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh UU
UU Kementerian Pasal 24
(1) Menteri berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia; atau
b. berakhir masa jabatan.
(2) Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena:
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis
b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau
e. alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
(3) Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan
-
Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak
-
Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari
-
Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027
-
Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring
-
Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana
-
Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih
-
5 Peserta Tewas, Mengapa Latsarmil Tetap Lanjut? Istana: Manajer Koperasi Harus Segera Kerja