Suara.com - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, ikut bersuara perihal kasus rangkap jabatan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang diketahui masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.
Musni Umar menegaskan, Risma seharusnya sudah berhenti sebelum dilantik Presiden Jokowi, Rabu (22/12/2020) lalu.
Oleh sebab itu, agar masalah tidak berkepanjangan, Musni Umar mendesak agar Risma segera berhenti dari jabatannya sebagai wali kota.
"Selamat mengemban amanah (Risma), tapi satu hal yang menjadi masalah, beliau merangkap jabatan selain menjadi wali kota tetapi juga Mensos. Menurut UU ini tidak boleh dilanggar," kata Musni Umar dikutip Suara.com dari tayangan dalam kanal YouTube Musni Umar.
"UU yang dilanggar Risma UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 1 a huruf h dan UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 pada pasal 23. Ini jelas kali UU nya berbunyi larangan kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan. Kemudian juga dilarang oleh UU Nomor 39 thn 2004, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan Mensos itu tidak boleh menurut UU," sambungnya.
Musni Umar kemudian menyoroti Risma yang mengklaim sudah diberi izin Presiden Jokowi untuk menunaikan dua jabatan sekaligus.
Kendati mendapat izin, Musni Umar tetap menegaskan bahwa hal itu salah karena menyalahi konstitusi. Padahal, Presiden Jokowi juga punya kewajiban untuk menegakkan aturan itu.
"Ini penting walaupun kita tahu Risma sudah minta izin Presiden Jokowi, beliau tidak apa, tapi UU di atas, seorang presiden bersumpah menjalankan UU," kata Musni Umar.
Nasi sudah menjadi bubur, Musni Umar berharap Risma segera ambil sikap untuk mundur dari Wali Kota Surabaya untuk fokus menunaikan kerja sebagai Mensos.
Baca Juga: Masa Penahanan Diperpanjang, Eks Mensos Juliari Kini Natalan di Rutan KPK
"Seharusnya sebelum dilantik harus berhenti, sekarang sudah dilantik dan sudah melanggar UU. Supaya jangan berlarut-larut, maka segera berhenti sebagai wali kota," tandas Musni Umar.
Berikut bunyi pasal-pasal yang disebut-sebut mengikat Risma
UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 122
Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
a. Presiden dan wakil presiden
b. Ketua, wakil ketua dan anggora MPR
c. Ketua, wakil ketua dan anggota DPR
d. Ketua, wakil ketua dan anggota DPD
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung MA serta ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
f. Ketua, wakil ketua dan anggota MK
g. Ketua, wakil ketua dan anggota BPK
h. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial
i. Ketua dan wakil ketua KPK
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri
k. Kepala perwakilan RI di luar negeri yang bekedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
l. Gubernur dan wakil gubernur
m. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota
n. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh UU
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
Pulihkan Ekonomi, Satgas PRR Fokus Benahi Tambak dan Keramba Terdampak
-
Perubahan Iklim Picu Turbulensi Pesawat, Ini Solusi Peneliti Terinspirasi dari Cara Terbang Burung
-
Curhat Warga Pinggir Rel ke Prabowo soal Relokasi: Asal Jangan Neko-neko dan Bukan Cuma Katanya
-
DPR Desak Transparansi Serangan di Lebanon: Jangan Sampai Kematian Prajurit TNI Tanpa Kejelasan
-
Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka
-
Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg
-
Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan
-
Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal
-
'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah