Suara.com - Ustad Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul mengomentari soal kasus Haikal Hassan yang dipolisikan akibat bercerita mimpi.
Haikal Hassan dilaporkan gara-gara bercerita mimpi bertemu Rasulullah. Menurut Tengku Zul, hal ini tidak biasa.
Sebab, menurut dia belum ada orang yang dihukum karena bercerita tentang mimpinya.
Dalam cuitannya di akun Twitter @ustadtengkuzul, dia berharap agar kasus Haikal Hassan tidak sampai ke proses hukum.
Dia berharap kasus bercerita tentang mimpi ini hanya sampai dalam klarifikasi yang dilakukan Haikal Hassan.
"Semoga kasus ustaz Haikal Hassan hanya sebatas klarifikasi di polisi tidak lanjut ke proses hukum," cuitnya, dikutip Suara.com, Jumat (25/12/2020).
Menurut dia, di dunia ini belum ada orang yang dipenjara hanya karena bercerita tentang mimpinya.
Lebih lanjut, Tengku Zul menyinggung soal hukuman orang yang mengatakan azab kubur tidak ada dan nabi berasal dari India.
"Belum ada di dunia orang diproses hukum karena bermimpi walau bikin heboh. Lha orang Islam bilang 'adzab kubur tidak ada' dan 'nabi dari India' yang bikin heboh saja tidak dihukum oleh polisi," tulisnya.
Baca Juga: Berani Sebut Polisi Kafir, Pemuda Ditantang Baca Ayat Kursi Malah Tak Hafal
Selain itu, dia juga menyinggung soal ucapan Sukmawati yang pernah membuat publik heboh.
Dalam cuitan tersebut, Tengku Zul meminta Menkopolhukam Mahfud MD membandingkan soal ungkapan kriminalisasi ulama.
"Kalau pengaduan orang akan mimpi ustaz Haikal Hassan diproses polisi karena telah bikin heboh, mestinya ucapan Sukmawati tentang adzan dan konde yang bikin heboh se Indonesia kemarin sudah lebih dulu diproses. Saya mau bandingkan untuk Mahfud MD soal ungkapan kriminalisasi ulama," ujarnya.
Mengaku Didatangi Rasulullah
Sekretasis Jenderal HRS Center, Haikal Hassan mengaku pernah didatangi oleh Rasulullah SAW. Bahkan, dia bersumpah saat menceritakan hal itu.
Hal itu disampaikan oleh Haikal melalui kanal YouTube RasilTV. Dia bercerita mengenai pengalamannya tersebut usai prosesi pemakaman enam anggota FPI ditembak mati beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Hasil Tes PCR Negatif, Polda Segera Panggil Lagi Haikal Hassan
-
Komentari Alasan Ustaz Haikal Hassan, Muannas : Ngarang
-
Tes Rapid di Polda Reaktif, Hasil Swab Haikal Hassan di RS Polri Negatif
-
Hasil Rapid Test Selamatkan Haikal Hassan dari Pemeriksaan Polisi Hari Ini
-
Polisi Sarankan Haikal Hassan Isolasi Mandiri
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme
-
Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah
-
Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia