Suara.com - Ustad Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul mengomentari soal kasus Haikal Hassan yang dipolisikan akibat bercerita mimpi.
Haikal Hassan dilaporkan gara-gara bercerita mimpi bertemu Rasulullah. Menurut Tengku Zul, hal ini tidak biasa.
Sebab, menurut dia belum ada orang yang dihukum karena bercerita tentang mimpinya.
Dalam cuitannya di akun Twitter @ustadtengkuzul, dia berharap agar kasus Haikal Hassan tidak sampai ke proses hukum.
Dia berharap kasus bercerita tentang mimpi ini hanya sampai dalam klarifikasi yang dilakukan Haikal Hassan.
"Semoga kasus ustaz Haikal Hassan hanya sebatas klarifikasi di polisi tidak lanjut ke proses hukum," cuitnya, dikutip Suara.com, Jumat (25/12/2020).
Menurut dia, di dunia ini belum ada orang yang dipenjara hanya karena bercerita tentang mimpinya.
Lebih lanjut, Tengku Zul menyinggung soal hukuman orang yang mengatakan azab kubur tidak ada dan nabi berasal dari India.
"Belum ada di dunia orang diproses hukum karena bermimpi walau bikin heboh. Lha orang Islam bilang 'adzab kubur tidak ada' dan 'nabi dari India' yang bikin heboh saja tidak dihukum oleh polisi," tulisnya.
Baca Juga: Berani Sebut Polisi Kafir, Pemuda Ditantang Baca Ayat Kursi Malah Tak Hafal
Selain itu, dia juga menyinggung soal ucapan Sukmawati yang pernah membuat publik heboh.
Dalam cuitan tersebut, Tengku Zul meminta Menkopolhukam Mahfud MD membandingkan soal ungkapan kriminalisasi ulama.
"Kalau pengaduan orang akan mimpi ustaz Haikal Hassan diproses polisi karena telah bikin heboh, mestinya ucapan Sukmawati tentang adzan dan konde yang bikin heboh se Indonesia kemarin sudah lebih dulu diproses. Saya mau bandingkan untuk Mahfud MD soal ungkapan kriminalisasi ulama," ujarnya.
Mengaku Didatangi Rasulullah
Sekretasis Jenderal HRS Center, Haikal Hassan mengaku pernah didatangi oleh Rasulullah SAW. Bahkan, dia bersumpah saat menceritakan hal itu.
Hal itu disampaikan oleh Haikal melalui kanal YouTube RasilTV. Dia bercerita mengenai pengalamannya tersebut usai prosesi pemakaman enam anggota FPI ditembak mati beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Hasil Tes PCR Negatif, Polda Segera Panggil Lagi Haikal Hassan
-
Komentari Alasan Ustaz Haikal Hassan, Muannas : Ngarang
-
Tes Rapid di Polda Reaktif, Hasil Swab Haikal Hassan di RS Polri Negatif
-
Hasil Rapid Test Selamatkan Haikal Hassan dari Pemeriksaan Polisi Hari Ini
-
Polisi Sarankan Haikal Hassan Isolasi Mandiri
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
-
Sampah Jadi Pundi Rupiah: Cara Warga Kutawaru Ubah 240 Ton Limbah Jadi Destinasi Wisata
-
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?
-
Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat
-
Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya
-
Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya
-
40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak
-
30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?