Pasal tersebut adalah Pasal 294 KUHP dan 289 KUHP terkait perbuatan cabul dan menyerang kesusilaan.
Pas 289 berbunyi 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada seseorang melakukan perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan, dengan hukuman penjara selama sembilan tahun,
"Jadi bisa sebetulnya dijerat dua pasal itu. Karena di situ tidak dijelaskam korbannya perempuan, jadi laki-laki bisa. Sehingga korban bisa siapa saja," jelasnya.
Wachid menuturkan, seharusnya penyidik mau melakukan penyelidikan lebih dalam dari kasusnya itu terkait kemungkinan adamya korban di bawah umur.
Pasalnya sebagaimana diketahui, kejahatan yang dilakukan Gilang sudah terjadi sejak 2015.
"Atau mungkin kalau ada, misal penyidik bisa menemukan salah satu korban yang berusia di bawah umur. Jadi bisa memakai UU perlindungan anak," ujarnya.
Selain itu, sejumlah alat bukti yang ada sudah bisa menjerat Gilang dengan pasal asusula tanpa adanya bukti visum. Yaitu cukup dengan hasil pemeriksaan psikologis korban.
"Tidak perlu visum tapi bukti hasil pemeriksaan psikologis korban sudah cukup," ucapnya.
Yang terpenting kata Wachid adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) adalah hal yang penting untuk didorong oleh publik.
Baca Juga: Sempat Viral Gilang Bungkus Jarik, Kini Fetish Serbet Dapur Hebohkan Medsos
"Pentingnya mendorong RUU PKS disahkan, karena dengan UU saat ini berbagai macam perbuatan kekerasan seksual online atau yang korbannya laki-laki terjadi. Karena laki-laki juga berpotensi menjadi korban kekerasan seksual," pungkasnya.
Sebagai informasi, korban bungkus kain jarik bukan hanya dilakukan melalui chatting saja, melainkan ada pengakuan salah satu korban yang diduga dilecehkan secara langsung.
Dia adalah T yang pernah dibungkus dan dilecehkan saat berada di kamar kost Gilang di kawasan Gubeng Surabaya beberapa tahun silam.
T mengaku pasrah dengan jeratan yang diberikan polisi. Mantan rekan Gilang tersebut saat ini hanya bisa berharap hukum berpihak kepadanya dan para korban lainnya. T meyakini saat diadili, hakim akan memberikan tuntutan yang adil untuk mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Peluk Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Raja Yordania dari Halim, Begini Momennya