Suara.com - Pemerintah bakal menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) per 1 Januari 2021. Komisi I DPR memandang kebijakan guna menghindari penyebaran varian baru virus corona itu sudah tepat dilakukan.
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan, pihaknya memahami dan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah penyebaran varian baru virus corona.
Di sisi lain, kata Christina, pemerintah harus melakukam evaluasi terkait varian baru virus corona yang pertama kali muncul di Inggris.
"Kita masih membutuhkan evaluasi lebih lanjut menyangkut konsekuensi mutasi virus Covid, namun yang pasti berdasarkan pengalaman di Inggris, varian baru ini lebih cepat menyebar dan anak-anak juga menjadi sasarannya," kata Christina saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).
Menurut Christina, pencegahan pemyebaran baru virus corona memang sudah seharusnya dilakukan. Mengingat saat ini kapasitas fasilitas kesehatan yang mulai tidak memadai jika harus terus menampung pasien Covid-19.
"Saat ini kapasitas fasilitas kesehatan kita sudah hampir penuh, adanya gelombang penyebaran masif baru akan sangat menyulitkan fasilitas kesehatan kita. Sehingga kami bisa memaknai langkah yang diambil pemerintah hingga lebih banyak hal terkait mutasi virus bisa kita pahami," kata Christina.
Diketahui, warga negara asing (WNA) dari seluruh negara tidak dapat memasuki Indonesia untuk sementara waktu. Hal ini terkait dengan munculnya varian baru virus Corona yan disebut menular lebih cepat.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, penutupan pintu masuk sementara bagi WNA akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020), berdasarkan rapat kabinet terbatas di hari yang sama.
Baca Juga: Seluruh WNA Dilarang Masuk ke Indonesia per 1 Januari 2021, Kecuali...
Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas. Namun dengan syarat harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno.
Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.
Tag
Berita Terkait
-
Seluruh WNA Dilarang Masuk ke Indonesia per 1 Januari 2021, Kecuali...
-
Pemerintah Larang Warga Negara Asing Masuk Indonesia
-
Tegas! Mulai 1 Januari 2021, Warga Asing Dilarang Masuk ke Indonesia
-
Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021
-
Resmi! Semua WNA Ditolak Masuk Indonesia per 1 Januari 2021
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026