Suara.com - Bareskrim Polri menegaskan belum menerima atau mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka ujaran kebencian Ustaz Maaher At-Thuwalibi atau Soni Eranata.
"Sampai saat ini Bareskrim polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka yang disangkakan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Tak ada pernyataan lagi keluar dari mulut Rusdi terkait dengan pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Soni Eranata alias Ustaz Maaher. Ia hanya menegaskan penangguhan penahanan tak dikabulkan.
Sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwalibi ajukan penangguhan penahanan. Salah satu buktinya, istri Ustaz Maaher, Iqlima Ayu alias Soni Eranata minta maaf ke Habib Lutfi bin Ali bin Yahya.
Penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Permohonan penangguhan penahanan itu, diklaim mendapat dukungan dari sejumlah kiai Nahdlatul Ulama yang tergabung dalam Barisan Ksatria Nusantara.
Adanya permohonan itu, turut mendapat respon dari Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Respon tersebut, diunggah oleh akun twitter @Cyberindonesia6.
Dalam video berdurasi 1:37 detik itu, Muannas turut mengapresiasi upaya dari Soni Ernata, istri dari Ustaz Maaher At-Thuwalibi.
"Permohonan penangguhan penahanan ini adalah hak tersangka dan tentu sangat kita apresiasi," katanya dikutip Suara.com, Senin (28/12/2020).
Meski begitu, Muannas menuturkan, jika permohonan itu kemudian tak dikabulkan oleh Bareskrim Polri, baik Soni Ernata maupun masyarakat untuk tak sembarang memainkan media sosial.
Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri, Istri Minta Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher
"Namun demikian, bila tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian, saya kira ini menjadi pembelajaran bagi Soni Renata, bagi siapapun, hati-hati ketika menggunakan media sosial untuk menyebarkan kebohobgan dan kebencian. Apalagi, ditujukkan kepada ulama karismatik yaitu Habib Lutfi bin Yahya," tutur Muannas.
Muannas yang merupakan seorang advokat itu mengaku, memahami bahwa ulama NU sudah memaafkan atas ujaran kebencian yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwalibi. Tetapi, proses hukum harus tetap dihormati.
"Saya memahami, bahwa ulama-ulama di NU sangat memaafkan. Saya juga mungkin banyak publik lain mendengar melihat video taubat dan menyesali perbuatan dari Maher At-Thuwalibi atas perbuatan yang kemudian dilakukan. Begitu penangguhan penahanan yang diajukan kita serahkan ke mekanisme hukum, kepada pihak kepolisian. Namun bila tidak dikabulkan, harus juga kita hormati," tutupnya.
Berita Terkait
-
Datangi Bareskrim Polri, Istri Minta Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher
-
Nikita Mirzani Kirim Makanan ke Penjara Buat Ustaz Maaher?
-
Sambil Menangis, Ustaz Maaher: Jangan Musuhi, Tolong Rangkul Saya
-
Ustaz Maaher: Saya Mau Menabung Temui Habib Luthfi, Tapi Sudah Ditangkap
-
Nikita Ngakak Ustaz Maaher Nangis: Lo Gak Dibelain Laskar Apa, Hahaha...
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo