Suara.com - Salah satu aktivis hak perempuan paling terkemuka di Arab Saudi dijatuhi hukuman hampir enam tahun penjara di bawah undang-undang kontra-terorisme.
Menyadur The Guardian, Selasa (29/12/2020) Loujain al-Hathloul, aktivis hak perempuan Arab Saudi, dijatuhi hukuman lima tahun delapan bulan penjara setelah dinyatakan bersalah memata-matai pihak asing dan berkonspirasi melawan kerajaan.
Namun pengadilan menangguhkan hukumannya selama dua tahun 10 bulan, dan mundur dimulainya masa hukuman penjara hingga Mei 2018, yang berarti dia hanya memiliki tiga bulan lagi untuk menjalani hukuman.
Juru kampanye HAM Arab Saudi tersebut telah ditahan tiga tahun lalu oleh pemerintah dan salah satu dari aktivis yang ditangkap tanpa penjelasan yang jelas.
Bulan ini, al-Hathloul diadili di pengadilan spesialis terorisme yang menyatakan dia bersalah karena berkonspirasi melawan kerajaan.
Selain itu, ia juga dinilai terlibat serangkaian kejahatan lain yang ditetapkan dalam undang-undang kontra-terorisme Arab Saudi.
Al-Hathloul merupakan salah satu aktivis yang memengaruhi Saudi memperbolehkan wanita untuk mengemudi. Ia juga aktif memprotes sistem perwalian laki-laki, di mana laki-laki mengontrol aspek kehidupan anggota keluarga perempuan.
Hukuman itu dilaporkan pada Minggu oleh Sabq, sebuah kantor berita terkait negara, yang mengatakan bahwa reporternya diizinkan masuk ke ruang sidang. Dilaporkan bahwa hakim mengatakan jika terdakwa secara sukarela mengakui kejahatan tanpa paksaan.
Tuduhan yang dilayangkan berupa memicu perubahan, mengejar agenda asing, menggunakan internet untuk merusak ketertiban umum, dan bekerja sama dengan individu dan entitas yang telah melakukan kejahatan berdasarkan undang-undang anti-teror.
Baca Juga: Putra Mahkota Arab Terima Vaksin Covid-19, Menkes Disuntik Pertama
Dalam sebuah pernyataan, saudara perempuan al-Hathloul yakni Lina al Hathloul, mengatakan: "Adik saya bukan teroris, dia adalah seorang aktivis. Dihukum karena aktivisme reformasi yang MBS (Mohammed bin Salman) dan kerajaan Saudi dengan bangga memuji-muji kemunafikannya."
Pihak keluarga mengatakan bahwa ketika dia dibebaskan dalam tiga bulan, dia akan dilarang meninggalkan Arab Saudi selama lima tahun dan akan menjalani tiga tahun dalam masa percobaan. Dia memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Berbicara kepada Sky News saat persidangan diumumkan, Lina mengatakan kondisi fisik dan mental saudara perempuannya buruk.
"Kakak saya benar-benar tidak sehat," kata Lina. "Dia mogok makan ... tubuhnya gemetar dan suaranya sangat pelan. Secara psikologis dan moral, dia bertahan, tapi dia yang terlemah yang pernah dilihat orang tuaku." jelasnya.
Tahun lalu sebuah laporan oleh anggota parlemen dan pengacara mengungkapkan "keprihatinan yang mendalam" pada kondisi tahanan perempuan di kerajaan, menuduh mereka menjadi sasaran penyiksaan dan pelecehan seksual.
Laporan tersebut, yang ditulis oleh pengacara Skotlandia Baroness Kennedy, menuduh bahwa al Hathloul adalah salah satu dari sejumlah aktivis wanita yang mengalami penyiksaan dan pelecehan seksual selama penahanan. Laporan tersebut tidak memberikan bukti langsung untuk mendukung tuduhan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung