Suara.com - Salah satu aktivis hak perempuan paling terkemuka di Arab Saudi dijatuhi hukuman hampir enam tahun penjara di bawah undang-undang kontra-terorisme.
Menyadur The Guardian, Selasa (29/12/2020) Loujain al-Hathloul, aktivis hak perempuan Arab Saudi, dijatuhi hukuman lima tahun delapan bulan penjara setelah dinyatakan bersalah memata-matai pihak asing dan berkonspirasi melawan kerajaan.
Namun pengadilan menangguhkan hukumannya selama dua tahun 10 bulan, dan mundur dimulainya masa hukuman penjara hingga Mei 2018, yang berarti dia hanya memiliki tiga bulan lagi untuk menjalani hukuman.
Juru kampanye HAM Arab Saudi tersebut telah ditahan tiga tahun lalu oleh pemerintah dan salah satu dari aktivis yang ditangkap tanpa penjelasan yang jelas.
Bulan ini, al-Hathloul diadili di pengadilan spesialis terorisme yang menyatakan dia bersalah karena berkonspirasi melawan kerajaan.
Selain itu, ia juga dinilai terlibat serangkaian kejahatan lain yang ditetapkan dalam undang-undang kontra-terorisme Arab Saudi.
Al-Hathloul merupakan salah satu aktivis yang memengaruhi Saudi memperbolehkan wanita untuk mengemudi. Ia juga aktif memprotes sistem perwalian laki-laki, di mana laki-laki mengontrol aspek kehidupan anggota keluarga perempuan.
Hukuman itu dilaporkan pada Minggu oleh Sabq, sebuah kantor berita terkait negara, yang mengatakan bahwa reporternya diizinkan masuk ke ruang sidang. Dilaporkan bahwa hakim mengatakan jika terdakwa secara sukarela mengakui kejahatan tanpa paksaan.
Tuduhan yang dilayangkan berupa memicu perubahan, mengejar agenda asing, menggunakan internet untuk merusak ketertiban umum, dan bekerja sama dengan individu dan entitas yang telah melakukan kejahatan berdasarkan undang-undang anti-teror.
Baca Juga: Putra Mahkota Arab Terima Vaksin Covid-19, Menkes Disuntik Pertama
Dalam sebuah pernyataan, saudara perempuan al-Hathloul yakni Lina al Hathloul, mengatakan: "Adik saya bukan teroris, dia adalah seorang aktivis. Dihukum karena aktivisme reformasi yang MBS (Mohammed bin Salman) dan kerajaan Saudi dengan bangga memuji-muji kemunafikannya."
Pihak keluarga mengatakan bahwa ketika dia dibebaskan dalam tiga bulan, dia akan dilarang meninggalkan Arab Saudi selama lima tahun dan akan menjalani tiga tahun dalam masa percobaan. Dia memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Berbicara kepada Sky News saat persidangan diumumkan, Lina mengatakan kondisi fisik dan mental saudara perempuannya buruk.
"Kakak saya benar-benar tidak sehat," kata Lina. "Dia mogok makan ... tubuhnya gemetar dan suaranya sangat pelan. Secara psikologis dan moral, dia bertahan, tapi dia yang terlemah yang pernah dilihat orang tuaku." jelasnya.
Tahun lalu sebuah laporan oleh anggota parlemen dan pengacara mengungkapkan "keprihatinan yang mendalam" pada kondisi tahanan perempuan di kerajaan, menuduh mereka menjadi sasaran penyiksaan dan pelecehan seksual.
Laporan tersebut, yang ditulis oleh pengacara Skotlandia Baroness Kennedy, menuduh bahwa al Hathloul adalah salah satu dari sejumlah aktivis wanita yang mengalami penyiksaan dan pelecehan seksual selama penahanan. Laporan tersebut tidak memberikan bukti langsung untuk mendukung tuduhan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi