Suara.com - Majelis Hakim mengultimatum jaksa Pinangki Sirnamalasari dan Andi Irfan Jaya dalam sidang perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait perkara hukum Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020) malam.
Keduanya yang juga sebagai terdakwa dalam perkara ini dihadirkan untuk dimintai kesaksiannya dengan terdakwa Djoko Tjandra.
Berawal, ketika jaksa dari Kejaksaan Agung menanyakan kepada Pinangki maupun Andi Irfan. Keduanya, seperti kompak tak mengetahui sejumlah peristiwa terkait pesan percakapan melalui WhatsApp terkait action plan Djoko Tjandra. Termasuk juga terkait sejumlah pertemuan mereka bersama mantan pengacara Djoko, Anita Kolopaking.
"Itu Anita menghubungi saksi soal meeting jam 8 malam. Di Dharmawangsa hotel, itu meeting terkait apa? Bertiga dengan siapa?," tanya jaksa kepada Pinangki
" Saya lupa. Sudah lama sekali," jawab Pinangki.
Kemudian, pertanyaan yang sama juga dilontarkan Jaksa kepada Andi Irfan. Ia pun juga mengaku lupa mengenai tanggal kapan bertemu.
"Saya pernah bertemu ibu Pinangki. Tapi saya lupa tanggal berapa," jawab Andi.
Kemudian, jaksa kembali mencecar Pinangki terkait action plan. Bahwa terdakwa Djoko pernah meminta Pinangki untuk mengurus action plan.
"Saksi tidak pernah mengirim, tapi terdakwa minta kepada saksi, action plan, apa pernah terdakwa minta action plan dikirim?," tanya jaksa.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Jadi Saksi Kasus Djoko Tjandra
"Tidak pernah. Saya kurang paham (action plan)," jawab Pinangki.
Ketua Majelis Hakim, Damis pun sempat mengambil alih sidang. Ia mengultimatum saksi Pinangki maupun Andi Irfan untuk menjawab pertanyaan jaksa sesuai yang diketahui.
"Kami mohon kepada saudara berdua, ya, jangan mempersulit diri saudara sendiri. Karena kalau gini terus saya akan memerintahkan penuntut umum menetapkan saudara sebagai terdakwa untuk memberikan keterangan yang tidak benar," ucap Hakim Damis.
Hakim Damis menekankan kepada Pinangki dan Andi bahwa sudah cukup didakwa dalam perkara yang lain.
"Tidak elok, sangat tidak elok ketika kita mengetahui bahwa orang yang membohongi kita, saya mohon saudara berdua jujur. Tidak serta merta ketika saudara menyatakan tidak tahu, tidak benar dan sebagainya yang itu tidak serta melepaskan saudara dari tanggung jawab yuridis," ujar hakim.
"Belum tentu juga ketika saudara mengatakan itu terdakwa akan dikatakan terbukti gitu. Karena bukan hanya keterangan saudara yang dijadikan dalam perkara ini. Saya mohon saudara berkata jujur," sambungnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Pinangki Jadi Saksi Kasus Djoko Tjandra
-
Kaleidoskop 2020 : Deretan Koleksi Mobil Para Pejabat yang Terciduk KPK
-
Suami Anita Sebut Istrinya Hanya Dapat Pinjaman USD 50 Ribu dari Pinangki
-
Kesaksian Eks Kader Nasdem, Diajak Jaksa Pinangki ke Malaysia Jalan-jalan
-
Diajak Jaksa Pinangki ke Malaysia, Begini Kesaksian Andi Irfan Jaya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional