Suara.com - Pemerintah resmi memutuskan melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, pada Rabu (30/12/2020), Mahfud MD secara resmi membubarkan FPI.
Adanya keputusan tersebut, pemerintah akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.
Berikut fakta-fakta pemerintah membubarkan FPI :
Mahfud MD sebut FPI bubar sejak Juni 2019
Dalam konferensi pers, Mahfud MD menyebut secara de jure FPI bubar sejak Juni 2019. Hal itu dikarenakan FPI tidak memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan.
"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, Mahfud menyebut FPI kerap melakukan pelanggaran selama menjadi organisasi massa.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan FPI Hingga Larang Seluruh Aktivitasnya
FPI tidak memiliki kedudukan hukum
Berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014, FPI sudah tidak memiliki kedudukan hukum.
Oleh sebab, itu pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan segala kegiatan yang diselenggarakan.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menegaskan, adanya keputusan ini maka organisasi yang mengatasnamakan FPI harus ditolak dan dianggap tidak ada.
Pembubaran FPI disetujui enam pejabat
Berita Terkait
-
Ini Alasan Pemerintah Bubarkan FPI Hingga Larang Seluruh Aktivitasnya
-
FPI Dibubarkan, Fadli Zon Sebut Pemerintah Otoriter: Pembunuhan Demokrasi!
-
FPI Bubar Sebagai Ormas, Seluruh Aktivitasnya Dilarang
-
Alasan Ini yang Bikin FPI Resmi Jadi Organisasi Terlarang di Indonesia
-
Mahfud MD: Pemerintah Larang FPI, Bakal Hentikan Setiap Kegiatannya
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan