Suara.com - Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Segala aktivitas FPI pun kini dilarang karena mereka tidak lagi memiliki legalitas sebagai sebuah organisasi.
Pembubaran FPI resmi dikabarkan oleh Mahfud MD pada Rabu (30/12/2020) siang, disiarkan langsung oleh kanal YouTube Kemenko Polhukam.
Tidak lama setelahnya, linimasa media sosial pun ramai membahas pembubaran FPI berikut pro dan kontranya.
Dipantau Suara.com, bahkan 3 Trending Topic Indonesia teratas di Twitter kini tengah diisi oleh tagar yang menyinggung soal FPI.
Pada urutan pertama, terdapat tagar #FPITerlarang yang telah menembus 12 ribu lebih cuitan.
Sementara pada urutan kedua, terdapat tagar yang menyebut FPI merupakan Ormas Radikal. Kekinian, tagar itu telah menorehkan sekitar 8 ribu kicauan.
Terakhir, pada urutan ketiga dengan 4.782 cuitan terdapat gema berbunyi "Berantas Kovid Babat FPI".
Terpantau sejumlah politisi dan tokoh publik ikut meramaikan pembahasan soal pembubaran FPI ini. Beberapa dari mereka pro dengan Mahfud MD, sementara segelintir lain menyayangkannya.
Pegiat Media Sosial, Permadi Arya atau Abu Janda misalnya, lewat jejaring Twitter miliknya dia berterima kasih kepada Mahfud MD karena sudah membubarkan FPI.
Baca Juga: SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq, Fadli Zon: Hukum Jadi Alat Kekuasaan
Abu Janda berharap, dengan pembubaran FPI Indonesia bisa menjadi semakin damai.
"Breaking News: Terhitung hari ini FPI adalah organisasi terlarang yang dilarang melakukan aktivitas apapun, yang mana setiap aparat daerah wajib menghentikan dan membubarkan kegiatan FPI di mana pun. Terima kasih Pak Mahfud MD, semoga mulai 2021 Indonesia menjadi aman, aamiin," kata Abu Janda seperti dikutip Suara.com.
Berseberangan dengan Abu Janda, Politisi Partai Gerindra Fadli Zon tampak tidak sepakat dengan pembubaran FPI.
Pasalnya, Fadli Zon menyebut pembubaran ini mematikan demokrasi dan menyelewengkan konstitusi.
"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," kata Fadli Zon dalam keterangannya di Twiiter.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google