Suara.com - Tahun 2020 segera berakhir. Pada awal tahun 2020, Pandemi Covid-19 melanda dunia dan menyebabkan beragam hal terganggu. Termasuk dunia politik Indonesia, meskipun begitu, ada saja peristiwa politik di tahun 2020 yang menjadi perhatian publik. Berikut adalah kaleidoskop 2020: peristiwa politik setahun yang mungkin perlu Anda ingat.
1. Pengesahan Perpu Covid-19
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan diterbitkan oleh pemerintah pada awal April 2020. Perpu mini menuai kritik karena dianggap memuat pasal kekebalan hukum bagi pelaksana Perpu dalam kebijakan penanganan Covid-19.
Meskipun menuai protes, DPR mengesahkan perpu tersebut menjadi Undang-undang. Aturan ini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
2. Gejolak RUU HIP
Pada awal tahun 2020 sudah mulai muncul gejolak politik dan ideologi karena adanya pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat. RUU ini dibahas mulai Februari 2020.
Sejumlah aksi demokrasi terjadi untuk menolah RUU HIP. Aksi demokrasi diramaikan oleh kelompok gabungan ormas Islam bernama Alinasi Nasional Anti-komunis (Anak NKRI). Tergabung juga Front Pembela Islam dan Persaudaraan Alumni (PA) 212. Aksi dilakukan di depan kompleks DPR/MPR pada Rabu, 24 Juni 2020.
Dalam aksi tersebut terjadi insiden pembakaran bendera PDI Perjuangan. Namun hingga kini, RUU HIP masih tercantum sebagai usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
3. Pilkada Jalan Terus
Baca Juga: KPK Rekomendasikan Pembelian Vaksin Covid-19 Tunggu Hasil Uji Klinis 3
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tetap jalan walaupun dalam masa pandemi covid-19. Kampanye tetap berjalan dan menyebabkan kerumunan.
Pilkada serentak 2020 dilaksanakan bulan Desember 2020 di tengah Pandemi Covid-19. Kekhawatiran mengenai penyebaran virus pun ditepis oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dengan memastikan Pilkada 2020 berjalan dengan menguatamakan protokol kesehatan.
4. Jokowi Teken UU Cipta Kerja
Omnibus UU Cipta Kerja resmi diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. UU Cipta Kerja disahkan pada 2 November 2020 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Pengesahan UU Cipta Kerja menyulut aksi demonstrasi di berbagai kota besar Indonesia yang berakhir ricuh. Pandemi covid-19 pun tidak dapat menghentikan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
5. Reshuffle Kabinet Jokowi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?
-
Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!
-
Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total
-
Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan
-
Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek
-
Kenapa Blokade Selat Hormuz Akan Sangat Bahaya untuk Dunia?
-
Dokumen Bocor! Menhan Sjafrie Teken Perjanjian Akses Udara Tanpa Izin di Washington?