Suara.com - Pemerintah Indonesia melalu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) hari Rabu (30/12/2020), keputusan tersebut langsung menarik perhatian dunia, termasuk media asing.
Salah satunya adalah Al Jazeera, media Qatar tersebut menyebut dalam artikelnya "Indonesia melarang Front Pembela Islam, dengan alasan hubungan teroris"
Al Jazeera menyebutkan "Indonesia telah melarang kelompok garis keras yang kontroversial, namun berpengaruh secara politik, Front Pembela Islam, hampir tiga minggu setelah pemimpinnya ditangkap karena melanggar aturan virus corona, menurut kepala menteri keamanan negara itu."
Mahfud MD, selaku Menko Polhukam, mengatakan pada hari Rabu bahwa FPI, telah secara resmi dilarang dengan alasan dugaan main hakim sendiri dan kaitannya dengan terorisme.
FPI dipimpin oleh Rizieq Shihab, seorang tokoh kontroversial dalam politik Indonesia yang kembali dari Arab Saudi pada November dan ditangkap di Jakarta awal bulan ini setelah tampil di berbagai demonstrasi massal meskipun ada larangan virus corona pada pertemuan besar.
"Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI," kata Mahfud. "FPI tidak lagi memiliki legal standing." sambungnya.
Selain itu Channel News Asia (CNA), media asing asal Singapura juga ikut mewartakan pembubaran FPI oleh pemerintah Indonesia.
Indonesia telah melarang kelompok garis keras yang kontroversial tetapi berpengaruh secara politik, Front Pembela Islam, kata menteri keamanan negara itu pada Rabu (30/12), demikian CNA mewartakan.
Pada 12 Desember, Rizieq Shihab menyerahkan diri ke pihak berwenang setelah dituduh menghasut orang untuk melanggar batasan pandemi Covid-19 dengan mengadakan acara dengan kerumunan besar, sebut laporan tersebut.
Baca Juga: FPI Organisasi Terlarang, Bukan Cuma Aktivitas, Pakai Atribut Pun Tak Boleh
Juru bicara Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan bahwa Rizieq dituduh mengabaikan langkah-langkah untuk mengekang penyebaran Covid-19 dengan mengadakan acara untuk memperingati ulang tahun Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya yang menarik ribuan pendukung.
Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020) alasan pemerintah membubarkan ormas Islam tersebut karena organisasi itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!