Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid menyayangkan langkah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Hidayat Nur Wahid lewat jejaring Twitter miliknya menyebut alasan di balik pembubaran FPI tersebut layak dikritisi.
Oleh sebab itu, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi betul langkah FPI yang akan menempuh jalur hukum untuk banding terkait masalah ini.
"Indonesia adalah negara hukum. Saya apresiasi sikap FPI yang akan ambil langkah hukum/PTUN. Karena alasan 'pembubaran' FPI layak dikritisi," tulis Hidayat Nur Wahid, Rabu (30/12/2020).
Kemudian, Fachrul Razi mengungkit pernyataan lama Eks Menteri Agama Fachrul Razi terkait perpanjangan SKT FPI. Sebab, diketahui pula FPI tidak memperpanjang itu sejak habis masa berlaku pada 2019.
"Apalagi Menag (Fachrul Razi) pernah nyatakan bahwa dirinya berani keluarkan rekomendasi perpanjangan SKT FPI, karena komitmen FPI dengan Pancasila dan NKRI," ujar dia menambahkan.
"Menteri Agama, Fachrul Razi: FPI berkomitmen setia NKRI dan Pancasila. Sehingga dirinya berani keluarkan rekomendasi perpanjangan izin perpanjangan organisasi bagi FPI," tandas Hidayat Nur Wahid dalam cuitan terpisah.
Dalam cuitannya, Hidayat Nur Wahid menyematkan sebuah artikel berita yang berisi kabar komitmen Kemenag terkait perpanjangan izin FPI.
Dikabarkan pada November 2019 silam, Kementerian Agama (Kemenag) sempat memberikan rekomendasi perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar untuk Front Pembela Islam (FPI). Rekomendasi tersebut diberikan Kemenag ke Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Tancap Gas, Aparat Gabungan Bongkar Semua Atribut FPI di Markas Petamburan
Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Juraidi mengatakan rekomendasi diberikan karena FPI sudah menyatakan komitmennya untuk setia kepada Pancasila dan NKRI.
Pembubaran FPI disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut karena organisasi oleh pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...
-
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa
-
Pakar Ingatkan Tim Reformasi Polri Jangan Cuma Jadi 'Angin Surga' Copot Kapolri