Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid menyayangkan langkah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Hidayat Nur Wahid lewat jejaring Twitter miliknya menyebut alasan di balik pembubaran FPI tersebut layak dikritisi.
Oleh sebab itu, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi betul langkah FPI yang akan menempuh jalur hukum untuk banding terkait masalah ini.
"Indonesia adalah negara hukum. Saya apresiasi sikap FPI yang akan ambil langkah hukum/PTUN. Karena alasan 'pembubaran' FPI layak dikritisi," tulis Hidayat Nur Wahid, Rabu (30/12/2020).
Kemudian, Fachrul Razi mengungkit pernyataan lama Eks Menteri Agama Fachrul Razi terkait perpanjangan SKT FPI. Sebab, diketahui pula FPI tidak memperpanjang itu sejak habis masa berlaku pada 2019.
"Apalagi Menag (Fachrul Razi) pernah nyatakan bahwa dirinya berani keluarkan rekomendasi perpanjangan SKT FPI, karena komitmen FPI dengan Pancasila dan NKRI," ujar dia menambahkan.
"Menteri Agama, Fachrul Razi: FPI berkomitmen setia NKRI dan Pancasila. Sehingga dirinya berani keluarkan rekomendasi perpanjangan izin perpanjangan organisasi bagi FPI," tandas Hidayat Nur Wahid dalam cuitan terpisah.
Dalam cuitannya, Hidayat Nur Wahid menyematkan sebuah artikel berita yang berisi kabar komitmen Kemenag terkait perpanjangan izin FPI.
Dikabarkan pada November 2019 silam, Kementerian Agama (Kemenag) sempat memberikan rekomendasi perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar untuk Front Pembela Islam (FPI). Rekomendasi tersebut diberikan Kemenag ke Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Tancap Gas, Aparat Gabungan Bongkar Semua Atribut FPI di Markas Petamburan
Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Juraidi mengatakan rekomendasi diberikan karena FPI sudah menyatakan komitmennya untuk setia kepada Pancasila dan NKRI.
Pembubaran FPI disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut karena organisasi oleh pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
-
Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan
-
Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
-
Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber
-
MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program
-
Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN