Suara.com - Aplikasi Jaketbus Diresmikan, Pesan Tiket Bus Bisa Online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kamis (31/12/2020), menghadiri grand launching Sistem Tiket Secara Elektronik Online Melalui Aplikasi Jakarta Electronic Ticketing Bus (Jaketbus) di Terminal Terpadu A Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa melakukan pembelian tiket perjalanan bus Antarkota Antarprovinsi atau AKAP secara daring menggunakan telepon seluler.
"Hari ini saya bahagia sekali, karena apa? naik bis dari Pulo Gebang sudah bisa menggunakan e-ticketing. Jadi membayar tidak perlu di terminal, kita bisa melakukan pemesanan dari rumah," kata Budi Karya Sumadi.
"Ini lompatan yang luar biasa, terima kasih pak Wagub DKI dan juga Bank Indonesia untuk kolaborasinya, karena ini bisa pakai e-wallet," tambahnya.
Aplikasi Jaketbus ini merupakan pilot project yang dilaksanakan pada Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Hal itu sejalan dengan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Penjualan Tiket Angkutan Penumpang Umum Antar Kota secara Elektronik.
Dalam instruksi itu disebutkan, penjualan tiket secara elektronik di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai percontohan. Ke depannya diharapkan, agar sistem ini dapat diterapkan di terminal-terminal lain.
"Dengan kerja sama yang semakin bagus ini, saya menugaskan pada Dirjen Perhubungan Darat untuk melaksanakan ini bukan hanya saja di Jakarta tapi juga di seluruh kota-kota di indonesia. Karena dengan ini, konsolidasi terkait dengan pembayaran itu menjadi lebih efisien, angkutan massal diminati dan resiko penularan Covid-19 juga bisa dikurangi karena tidak ada kontak langsung," tutur Menhub.
Baca Juga: Lanjutkan Warisan 25 Tahun, Begini Spesifikasi Pesawat N219
Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan pelayanan angkutan bus, pada 2018 telah digagas SIGOBANG (Sistem Integrasi Terminal Pulo Gebang) untuk mendukung Terminal Operating System serta memonitor ketersediaan bus dan jadwal keberangkatan dan kedatangan secara real time.
Pada tahun 2020, SIGOBANG bertransformasi menjadi Sistem Aplikasi Jakarta Electronic Ticketing Bus (Jaketbus).
Aplikasi Jaketbus dapat diunduh secara online di Google Play Store maupun App Store. Dengan aplikasi Jaketbus, sistem pembayaran tiket dapat dilakukan secara e-wallet, transfer bank ataupun melalui minimarket.
Selain itu, Menhub berharap agar sistem ticketing secara online ini dapat juga tersambung dengan sistem-sistem lainnya yang telah dibuat oleh pemerintah.
"Saya mengharapkan bahwa sistem ini tidak sendiri. Sistem ini harus di link-kan dengan sistem-sistem yang lain. Katakan Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian BUMN sedang membuat Jaklingko atau lainnya. Oleh karenanya, kita memang harus melakukan suatu sinergi dan sinergi ini pasti akan memberikan kepuasan pelanggan," tutupnya.
Setelah kegiatan peresmian berlangsung, Menteri Perhubungan melakukan tinjauan di Terminal Pulo Gebang untuk mengecek pelaksanaan protokol kesehatan yang berjalan pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021 ini.
Berita Terkait
-
Lanjutkan Warisan 25 Tahun, Begini Spesifikasi Pesawat N219
-
Dapat Sertifikasi Kemenhub, Pesawat N219 Siap Dipasarkan
-
Menhub: Calon Penumpang Positif Covid-19 Bisa Refund Atau Reschedule Tiket
-
Pantau Lalin Puncak Bogor, Menhub Klaim Libur Hari Pertama Tidak Macet
-
PSC Tiket Pesawat Didiskon Menhub Tapi Biaya Rapid Testnya Mahal
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar