"Yang harus diwaspadai adalah simpatisan dari kelompok lain. Karena menyangkut isu agama bisa juga kelompok-kelompok radikal memanfaatkan momentum ini bahwa mereka merasa ada teman mereka yang diganggu maka mereka melakukan aksi," kata Stanislaus.
Bentuk organisasi baru Stanislaus memprediksi bahwa FPI akan merespons keputusan pemerintah ini dengan membentuk organisasi dengan nama baru agar tetap dapat menjalankan aktivitas mereka.
"Mereka tidak akan melawan apapun yang dilakukan pemerintah, tapi mereka akan berganti nama, tetap melakukan kegiatan dengan nama lain," katanya.
Hal senada juga dikatakan oleh Ujang. pengamat politik yang merupakan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini berpendapat bahwa pengurus FPI masih bisa terus melakukan pergerakan meski organisasinya dibubarkan.
"Tapi kan individu-individunya masih hidup masih bergerak walaupun tidak berbaju FPI. Jadi langkah politiknya mereka bisa membentuk organisasi baru. Bisa jadi namanya berbeda dengan FPI, bisa jadi dengan pola gerakan baru," kata Ujang.
Deklarasi Front Persatuan Islam
Sementara itu, merespons pembubaran ini, orang-orang yang selama ini berada di FPI mendeklarasikan pembentukan ormas baru yang diberi nama Front Persatuan Islam pada Rabu (30/12/2020).
Sedikitnya ada 19 nama yang ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam, antara lain Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis dan Sekretaris Umum FPI Munarman.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian bunyi salah satu poin deklarator Front Persatuan Islam, dikutip dari detik.com.
Baca Juga: Gus Sahal: FPI Harusnya Bersyukur Baru Dibubarkan Sekarang
Tagar #FPI_FrontPersatuanIslam pun sempat menjadi trending topic di Twitter. Politisi Fadli Zon melalui cuitannya pada Kamis (30/12) pagi, memberikan ucapan selamat atas lahirnya Front Persatuan Islam.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri dan pimpinan lembaga negara memutuskan untuk menghentikan segala kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam mulai tanggal ditetapkan 30 Desember 2020.
Tercatat ada tujuh poin dalam SKB tersebut.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020). rap/ha (dari berbagai sumber)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025