Suara.com - Kartu BPJS Kesehatan bisa menjadi non aktif tanpa Anda sadari. Ini terjadi bila Anda tidak membayar iuran sesuai dengan jadwal. Lalu bagaimana cara mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang non aktif?
Kalau sudah tidak aktif, Anda tidak perlu khawatir karena Kartu BPJS Kesehatan non aktif masih bisa diaktifkan lagi. Caranya dengan membayarkan sejumlah iuran uang yang tertunggak sekaligus membayar iuran pada bulan berjalan.
Kalau sudah dibayarkan, kartu langsung aktif. Akan tetapi, perlu diperhatikan juga bahwa peserta BPJS Kesehatan bisa jadi harus membayar denda apabila sudah terlanjur dirawat di rumah sakit tapi belum mengaktifkan kembali Kartu BPJS Kesehatan Non Aktif.
Besarnya denda ialah 2,5 persen dari biaya diagnosis awal peserta yang sudah mendapatkan rawat inap di RS dalam rentang 45 hari sejak kartu diaktifkan kembali. Agar terhindar dari persoalan seperti ini maka sebaiknya melaporkan kepada pihak BPJS jika mengalami masalah keuangan sehingga tidak bisa membayar iuran secara semestinya. Pihak BPJS Kesehatan akan memberikan solusi sebelum kartu di nonaktifkan.
Cara utama untuk menghindari Kartu BPJS Non Aktif ialah bila tak bisa membayar iuran dengan harga seperti sebelumnya karena suatu faktor finansial maka sebaiknya kelasnya diturunkan sesuai dengan kemampuan finansial.
Setelah mengambil kelas sesuai kemampuan peserta bisa kembali membayar iuran rutin per bulan. Peserta dibebaskan untuk memilih kelas layanan yang akan diikuti, sesuai dengan kemampuannya.
Ada kelas 1, 2, dan 3 dengan besar iuran yang berbeda-beda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, berikut besaran iuran yang harus dibayarkan:
- Kelas 1 iuran sebesar Rp 150.000
- Kelas 2 sebesar Rp 100.000
- Kelas 3 adalah Rp 35.000
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin tetap bisa menjadi peserta program ini, karena iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.
BPJS Kesehatan memastikan, kartu BPJS yang dinonaktifkan bisa langsung aktif lagi, asalkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) ketika mau mengaktifkannya dan jangan lupa untuk membayar iuran sesuai ketentuan. Bila mendapati Kartu BPJS Kesehatan dinonaktifkan, peserta BPJS Kesehatan bisa langsung menghubungi care center 1500 400 atau bisa melalui pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) dan berikut Nomor WhatsApp BPJS Kesehatan di beberapa daerah Indonesia:
Baca Juga: 11 Posisi Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk Lulusan D3-S1
- Banda Aceh 085210913657
- Medan 08116791003
- Jambi 08117445897
- Palembang 081273199265
- Jakarta Pusat 081212326339
- Jakarta Selatan 081212945526
- Jakarta Timur 081388192220
- Jakarta Barat 081283093171
- Jakarta Utara 081282519335
- Bogor 081213331413
- Tangerang 082122375424
- Bekasi 081280688771
- Depok 081281789291
- Bandung 08131236544
Demikian informasi singkat mengenai cara mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang non aktif. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak