Suara.com - Pemerintah menetapkan segera memberlakukan Peraturan Pemerintah atau PP Kebiri untuk pelaku kekerasan seksual. Bagaimana isi PP kebiri tersebut?
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak telah ditetapkan oleh Pemerintah dan mulai berlaku mulai 7 Desember 2020.
Kalau kamu penasaran bagaimana isi PP Kebiri atau PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut, dibawah ini adalah ulasan lengkapnya. Simak baik-baik!
Apa itu Tindakan Kebiri Kimia?
Berdasarkan PP Kebiri atau PP Nomor 70 Tahun 2020, Tindakan Kebiri Kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lainnya yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, ehingga akan menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
PP tersebut juga mengatur tata cara pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia yang tercantum dalam pasal 5-13. Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Siapa Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak?
Para pelaku kekerasan seksual terhadap Anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual.
Siapa Pelaku Persetubuhan?
Baca Juga: Alasan Kuat Pemerintah Sahkan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Predator Anak
Pelaku persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Siapa saja yang bisa dihukum kebiri kimia?
- Pelaku kekerasan seksual terhadap Anak.
- Pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
- Pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Isi PP Kebiri
Bunyi ketetapan PP Nomor 70 Tahun 2020 adalah sebagai berikut ini:
"Memutuskan, Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak".
Kemudian berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut diatur tindakan kimia bagi pelaku predator seksual. Tindakan kimia yang dimaksud di antaranya adalah, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya dalam Ayat (2) dijelaskan bahwa tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi juga dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
-
Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta
-
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun
-
Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
-
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun
-
Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen