Suara.com - Terdakwa Andi Irfan Jaya tetap bersikeras tidak merasa bersalah dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra.
Eks politikus Nasdem itu sebetulnya sudah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sebagai perantara suap Djoko untuk Jaksa Pinangki Sirnamalasari.
Pernyataan itu disampaikan Andi saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021).
"Saya tetap menyatakan bahwa saya merasa tidak pernah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dituduhkan atau yang disampaikan oleh beberapa saksi yang secara jelas dan sengaja menyudutkan diri saya di depan majelis hakim, yang mulia," kata Andi di ruang sidang.
Andi menganggap bahwa dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dan melakukan tindak pidana kejahatan.
"Saya tidak paham sama sekali, apalagi yang harus saya akui selain yang telah saya sampaikan dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang mulia," katanya.
Dalam pledoinya, Andi mengaku menyesal karena tergiur bujukan Pinangki bersama pengacara Djoko, Anita Kolopaking untuk ikut menemui Djoko Tjandra di Malaysia pada 25 November 2019 lalu.
"Saya menyesal, karena terlalu mudah tertarik dengan ajakan sahabat saya sendiri untuk berangkat tanpa ada niat dan maksud tertentu," kata Andi.
Dia juga mengakui tidak meminta izin ketika berangkat ke Malaysia kepada istri dan anaknya yang berumur sembilan tahun. Buntut dari tindakan itu, Andi mengaku meminta maaf karena tak bisa berada dengan keluarga tercintanya karena harus mendekam di penjara.
Baca Juga: Dituntut 2,5 Tahun Bui, Eks Politikus Nasdem Hari Ini Bacakan Pembelaan
"Saya menyesal tidak bisa menjadi suami dan ayah yang baik bagi mereka. Terlebih dalam kondisi seperti saat ini, yang bahkan tidak bisa melaksanakan tugas sebagai imam dalam keluarga," ujar Andi
Andi pun mengaku menyesal atas perbuatannya. Hingga, anak dan istrinya menjadi korban yang bahkan tidak tahu apapun tentang perbuatannya sendiri.
"Saya sangat menyesal akan semua itu yang mulia," ucap Andi
Andi pun berharap dalam putusan majelis hakim nantinya dapat mempertimbangkan nota pembelaan yang disampaikannya. Apalagi, kata Andi, majelis hakim dapat memutus perkara yang menjeratnya secara adil.
"Saya sangat meyakini bahwa majelis hakim tidak akan menjaga marwah institusi pengadilan dengan memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi saya dan bagi penegakan hukum di negeri ini," tutup Andi Irfan
Andi sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung hukuman penjara selama 2.5 tahun.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Bertambah 1,6 Juta Orang dalam 6 Bulan, Jumlah Penduduk Indonesia Kini 288,3 Juta Jiwa
-
Trafik Tol Jogja-Solo Diprediksi Naik 8 Persen Saat Mudik, Parameter Pengalihan Arus Disiapkan
-
AS Diduga Kuat Dalangi Pengeboman Sekolah Dasar Perempuan Iran tapi Trump Berkilah, Ini 5 Faktanya
-
5 Fakta Kedubes AS Dibom di Oslo, Tiga Bersaudara Ditangkap Polisi
-
Kapolri Wanti-wanti Lonjakan Pemudik, 143,9 Juta Orang Diprediksi Bergerak Saat Lebaran
-
Kali Kedua Rapat Bareng Presiden, Hasan Nasbi Hadir di Istana, Sinyal Comeback ke Kabinet?
-
5 Fakta Al-Aqsa Diblokade Israel saat Ramadan: Pancing Amarah Negara Muslim
-
Jalur Pantura Weleri-Kendal Diperkuat Beton Rigid demi Mudik Aman
-
Lantunkan Shalawat, Banser Dukung Gus Yaqut di KPK: Kami Tak Terima Kader Terbaik NU Dikriminalisasi
-
Kakorlantas Ingatkan Pemudik: Mudik Itu Rindu, Jangan Terburu-buru!