Suara.com - Terdakwa Andi Irfan Jaya tetap bersikeras tidak merasa bersalah dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra.
Eks politikus Nasdem itu sebetulnya sudah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sebagai perantara suap Djoko untuk Jaksa Pinangki Sirnamalasari.
Pernyataan itu disampaikan Andi saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021).
"Saya tetap menyatakan bahwa saya merasa tidak pernah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dituduhkan atau yang disampaikan oleh beberapa saksi yang secara jelas dan sengaja menyudutkan diri saya di depan majelis hakim, yang mulia," kata Andi di ruang sidang.
Andi menganggap bahwa dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dan melakukan tindak pidana kejahatan.
"Saya tidak paham sama sekali, apalagi yang harus saya akui selain yang telah saya sampaikan dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang mulia," katanya.
Dalam pledoinya, Andi mengaku menyesal karena tergiur bujukan Pinangki bersama pengacara Djoko, Anita Kolopaking untuk ikut menemui Djoko Tjandra di Malaysia pada 25 November 2019 lalu.
"Saya menyesal, karena terlalu mudah tertarik dengan ajakan sahabat saya sendiri untuk berangkat tanpa ada niat dan maksud tertentu," kata Andi.
Dia juga mengakui tidak meminta izin ketika berangkat ke Malaysia kepada istri dan anaknya yang berumur sembilan tahun. Buntut dari tindakan itu, Andi mengaku meminta maaf karena tak bisa berada dengan keluarga tercintanya karena harus mendekam di penjara.
Baca Juga: Dituntut 2,5 Tahun Bui, Eks Politikus Nasdem Hari Ini Bacakan Pembelaan
"Saya menyesal tidak bisa menjadi suami dan ayah yang baik bagi mereka. Terlebih dalam kondisi seperti saat ini, yang bahkan tidak bisa melaksanakan tugas sebagai imam dalam keluarga," ujar Andi
Andi pun mengaku menyesal atas perbuatannya. Hingga, anak dan istrinya menjadi korban yang bahkan tidak tahu apapun tentang perbuatannya sendiri.
"Saya sangat menyesal akan semua itu yang mulia," ucap Andi
Andi pun berharap dalam putusan majelis hakim nantinya dapat mempertimbangkan nota pembelaan yang disampaikannya. Apalagi, kata Andi, majelis hakim dapat memutus perkara yang menjeratnya secara adil.
"Saya sangat meyakini bahwa majelis hakim tidak akan menjaga marwah institusi pengadilan dengan memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi saya dan bagi penegakan hukum di negeri ini," tutup Andi Irfan
Andi sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung hukuman penjara selama 2.5 tahun.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan
-
Bikin Korban Malu, Pria Ini Ditangkap Usai Jual Tiket BLACKPINK Palsu Seharga Rp5 Juta
-
Berkas Korupsi RSUD Rampung, Bupati Koltim Abdul Azis Cs Segera Diadili
-
Kisruh PBNU, Kader Muda Serukan Patuhi AD/ART dan Hormati Ikhtiar Islah Kiai Sepuh
-
Akhir Perjuangan Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Buntut Suap Hakim
-
Prananda Prabowo di Bali, Buka Liga Kampung Soekarno Cup II dengan Doa untuk Korban Bencana
-
Di Balik Senyum di Posko Pengungsian, Perempuan Sumatra Menanggung Beban Sunyi yang Berat