Suara.com - Polda Metro Jaya melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rizal Kobar sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam Aksi 1812 hari ini, Selasa (5/1/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan pihaknya. Selain Rizal ada dua orang lainnya yang turut diperiksa yakni AR dan AS.
Adapun Rizal Kobar sendiri mengaku akan datang penuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Insyaallah saya hadir suratnya sudah dilayangkan," kata Rizal kepada wartawan, Senin (4/1/2021) sore.
Rizal mengatakan, ini menjadi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengaku pada panggilan pertama dirinya terpaksa mangkir lantaran masih berada di luar kota.
Sementara itu menanggapi soal pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut, Rizal mengatakan, dirinya tak merasa bersalah.
"Bagi saya itu bukan masalah karena saya pribadi juga belum melakukan aksi karena sudah dibubarkan dan saya membuat statement jam 2 kurang lima menit untuk semua pendemo pulang dan bubarkan diri," tuturnya.
"Jadi saya di lapangan tadi tidak berkumpul banyak karena kondisinya sudah diusir oleh pihak keamanan," sambungnya.
Aksi 1812
Baca Juga: Tiga Koordinator Lapangan Aksi 1812 Diperiksa Hari Ini
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.
Disisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.
Berita Terkait
-
Tiga Koordinator Lapangan Aksi 1812 Diperiksa Hari Ini
-
Kondisi Kesehatan Habib Rizieq Turun di Penjara
-
Sudah 6 Jam Diperiksa, Slamet Maarif Dicecar Soal Video Ajakan Aksi 1812
-
Sidang Dilanjut Besok, Pengacara Minta Hakim Keluarkan Rizieq dari Penjara
-
Besok Diperiksa Soal Aksi 1812, Rizal Kobar Pastikan Tak Akan Mangkir
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
JK Ungkit Jasanya untuk Jokowi, Golkar Beri Respons Menohok!
-
Nasihat JK ke Jokowi Soal Ijazah: Kenapa Tidak Dikasih Lihat Agar Rakyat Tak Berkelahi
-
Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran
-
JK Murka Dituduh Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Mana Saya Kasih Rp 5 Miliar?
-
Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?
-
Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
-
Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya
-
Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan