Suara.com - Polda Metro Jaya melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rizal Kobar sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam Aksi 1812 hari ini, Selasa (5/1/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan pihaknya. Selain Rizal ada dua orang lainnya yang turut diperiksa yakni AR dan AS.
Adapun Rizal Kobar sendiri mengaku akan datang penuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Insyaallah saya hadir suratnya sudah dilayangkan," kata Rizal kepada wartawan, Senin (4/1/2021) sore.
Rizal mengatakan, ini menjadi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengaku pada panggilan pertama dirinya terpaksa mangkir lantaran masih berada di luar kota.
Sementara itu menanggapi soal pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut, Rizal mengatakan, dirinya tak merasa bersalah.
"Bagi saya itu bukan masalah karena saya pribadi juga belum melakukan aksi karena sudah dibubarkan dan saya membuat statement jam 2 kurang lima menit untuk semua pendemo pulang dan bubarkan diri," tuturnya.
"Jadi saya di lapangan tadi tidak berkumpul banyak karena kondisinya sudah diusir oleh pihak keamanan," sambungnya.
Aksi 1812
Baca Juga: Tiga Koordinator Lapangan Aksi 1812 Diperiksa Hari Ini
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.
Disisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.
Berita Terkait
-
Tiga Koordinator Lapangan Aksi 1812 Diperiksa Hari Ini
-
Kondisi Kesehatan Habib Rizieq Turun di Penjara
-
Sudah 6 Jam Diperiksa, Slamet Maarif Dicecar Soal Video Ajakan Aksi 1812
-
Sidang Dilanjut Besok, Pengacara Minta Hakim Keluarkan Rizieq dari Penjara
-
Besok Diperiksa Soal Aksi 1812, Rizal Kobar Pastikan Tak Akan Mangkir
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak
-
Momen Tepuk Sakinah Wali Kota Tegal Bikin Jokowi Ngakak, Nikahi Gadis Solo dengan Saksi Presiden