Suara.com - Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan, bahwa rekening organisasi tersebut hingga kini masih diblokir. Meski belum mengetahui pihak yang melakukan pemblokiran, namun ia sempat menyebut pihak kepolisian.
Awalnya Sugito mengatakan bahwa pemblokiran tersebut atas kehendak dari kepolisian.
"Belum (bisa dibuka) dong. Ya, itu kemauan polisi," kata Sugito saat dihubungi Suara.com, Selasa (5/1/2021).
Pihak Bareskrim Mabes Polri sempat menyebut kalau pemblokiran rekening FPI itu tidak berhubungan dengan urusan kasus penyerangan enam laskar terhadap kepolisian beberapa waktu lalu.
Sugito lantas heran kalau misalkan tidak berkolerasi dengan hal tersebut, namun rekening FPI diblokir.
"Ya terus kenapa diblokir? Kan pemblokiran itu harus ada pengadu, pengadunya siapa, kepentingannya apa," ujarnya.
Namun ketika ditanyakan lebih jauh, Sugito menyampaikan keterangan berbeda. Ia justru menyebut belum mengetahui siapa pihak yang meminta pemblokiran kepada bank dari rekening FPI.
"Saya tidak tahu dari polisi atau dari pihak mana tapi urgensinya apa? Kalaupun misalnya organisasi FPI dilarang, maka tidak harus diblokir tapi silahkan diambil atau berubah nama," ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji mengatakan setelah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, penegak hukum memang memiliki wewenang upaya paksa (dwang middelen atau coercive force) untuk memblokir rekening milik FPI.
Baca Juga: Keras Lur! Sosok Ini Sebut FPI Sumber Kejahatan Kemanusiaan dan Teroris
“Memang dalam rangka pelaksanaan upaya paksa yang pro justitia, penegak hukum memiliki wewenang upaya paksa tersebut, termasuk pemblokiran rekening FPI, terlepas legalitas legal standing-nya,” terang Indriyanto disitat dari Beritasatu.
Menurutnya, dalam upaya paksa tersebut, penekanannya terletak pada tindak hukum pemblokiran, bukan subyek standing. Mengingat, pemblokiran rekening merupakan salah satu tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
GMKR Nilai Indonesia Hadapi Krisis Kedaulatan, Oligarki Disebut Rampas Hak Rakyat
-
Heroik! Mahasiswi Jogja Nekat Tabrak Penjambret, Polisi Jamin Korban Tak Dipidana
-
Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi
-
Kemensos Kucurkan Bansos Senilai Rp 17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026: 18 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Menkes Sindir Orang Kaya Masuk PBI: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp 42.000?
-
Jakarta Mulai Bersolek Jelang Imlek, Rano Karno: Kami Rumah Berbagai Budaya
-
Kisah Siswi SMK di Garut: Rawat Nenek Lumpuh, Terancam Putus Sekolah karena Dianggap 'Warga Mampu'
-
Profil Bonatua Silalahi, Sosok Peneliti yang Berhasil Buka Salinan Ijazah Jokowi di KPU