Suara.com - Pengadilan di provinsi terpadat di Pakistan pada hari Senin melarang tes keperawanan pada korban pemerkosaan dan menjadi yang pertama di negara tersebut.
Menyadur Gulf News, Selasa (5/1/2021) tes yang sudah berlangsung lama di negara itu yang digunakan untuk menilai apa yang disebut kehormatan seorang wanita.
Pihak-pihak yang mengkritik tes tersebut mengajukan petisi di kota timur Lahore dalam upaya untuk menghapuskannya.
Organisasi Kesehatan Dunia sebelumnya mengatakan bahwa tidak ada manfaat ilmiah atas pemeriksaan tersebut dan menganggapnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Dan akhirnya Pengadilan Tinggi Lahore memutuskan untuk melarang tes keperawanan dan mengatakan bahwa tindakan tersebut melanggar hak untuk hidup.
"Tes keperawanan menyinggung martabat pribadi korban perempuan dan karena itu bertentangan dengan hak untuk hidup dan hak atas martabat." jelas Pengadilan Lahore.
Di sisi lain, pihak yang mendukung adanya tes keperawanan mengklaim bahwa itu dapat menilai riwayat seksual seorang wanita. Namun hasilnya sering digunakan untuk mendiskreditkan korban pemerkosaan.
Sebagian besar masyarakat Pakistan beroperasi di bawah sistem penghormatan yang menindas, di mana korban pemerkosaan menghadapi stigma sosial dan penyerangan yang tidak dilaporkan.
Putusan itu merupakan "langkah yang sangat dibutuhkan ke arah yang benar untuk meningkatkan proses investigasi dan peradilan dan membuatnya lebih adil bagi korban kekerasan seksual dan pemerkosaan," jelas pengadilan.
Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Ditemukan di Pakistan, Bagaimana Indonesia?
Presiden Pakistan telah melarang tes keperawanan dua jari pada bulan Desember sebagai bagian dari undang-undang anti-pemerkosaan yang baru.
Tes tersebut merupakan pemeriksaan invasif yang melibatkan pemeriksa medis memasukkan dua jari ke dalam vagina wanita.
Putusan Pengadilan Tinggi Lahore yang melarang semua bentuk tes keperawanan akan berlaku di provinsi Punjab dan merupakan yang pertama di Pakistan.
Kasus serupa sedang disidangkan di Pengadilan Tinggi Sindh dan aktivis hak-hak perempuan berharap putusan pengadilan Lahore akan menjadi preseden untuk pelarangan nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!