Suara.com - Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan ada fenomena kenaikkan calon tunggal dari tahun ke tahun di setiap pelaksanaan Pilkada. Kenaikkan itu bahkan tercatat sejak Pilkada pada 2015 hingga 2020, Desember lalu.
"Ada dinamika, ada fenomena bahwa ternyata calon tunggal ini naik," kata Abhan dalam webinar FISIP UI, Selasa (5/1/2021).
Abhan mencatat kebaradaan calon tunggal setiap Pilkada mulai dari Pilkada serentak 2015 yang hanya sekitar 3 calon tunggal, kemudian menjadi 8 calon tunggal pada Pilkada 2017, lalu meningkat menjadi 16 calon tunggal di Pilkada 2018. Terakhir Pilkada 2020 tercatat ada 25 calon tunggal yang ikut berpartisipasi.
Melihat data tersebut, artinya ada peningkatan jumlah tunggal sekitar delapan kali lipat dalam kurun waktu lima tahun, sejak Pilkada 2015 hingga Pilkada 2020.
"(Pilkada) 2020 dari 270 daerah ada 25 calon tunggal. Saya kira ini menjadi catatan apa penyebabnya sampai begitu banyak calon tunggal di dalam proses Pilkada ini," ujar Abhan.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Abhan menyebut pasangan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2020 mendominasi di 25 kabupaten/kota. Mayoritas dari mereka meraup suara hingga di atas 90 persen.
Abhan mengatakan kebanyakan para paslon yang menjadi calon tunggal ini memiliki jalan mulus menuju kemenangannya pada Pilkada 2020.
"Di 25 kabupaten/kota ini memang mayoritas perolehan suara pasangan calon memang tinggi sampai ada yang di atas 90 persen," kata Abhan dalam acara diskusi secara virtual, Kamis (17/12/2020).
Hanya sedikit calon tunggal yang memang suaranya kompetitif dengan kotak kosong. Seperti yang terjadi di Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Rapat Kerja Evaluasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Dibubarkan Polisi
Menurut data sirekap di tempat pemungutan suara (TPS), pasangan Dosmar Banjarnahor-Oloan P. Nababan sementara unggul dengan perolehan 52,4 persen. Sementara kotak kosong mendapatkan 46,7 persen.
Melihat kondisi tersebut, Abhan menilai perlu pengaturan yang lebih jelas terkait adanya pasangan calon (paslon) tunggal mulai dari kampanye. Pasalnya, selama ini belum ada aturan yang mengurusi soal fenomena kotak kosong.
"Ini nantinya perlu diatur jelasnya soal regulasi kampanye calon tunggal. Bagaimana posisi pihak-pihak yang mengkampanyekan kolom kosong, ini yang saya kira diregulasi ini tidak diatur."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru
-
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Terjunkan Helikopter Caracal Sisir Lokasi
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor