Suara.com - Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan ada fenomena kenaikkan calon tunggal dari tahun ke tahun di setiap pelaksanaan Pilkada. Kenaikkan itu bahkan tercatat sejak Pilkada pada 2015 hingga 2020, Desember lalu.
"Ada dinamika, ada fenomena bahwa ternyata calon tunggal ini naik," kata Abhan dalam webinar FISIP UI, Selasa (5/1/2021).
Abhan mencatat kebaradaan calon tunggal setiap Pilkada mulai dari Pilkada serentak 2015 yang hanya sekitar 3 calon tunggal, kemudian menjadi 8 calon tunggal pada Pilkada 2017, lalu meningkat menjadi 16 calon tunggal di Pilkada 2018. Terakhir Pilkada 2020 tercatat ada 25 calon tunggal yang ikut berpartisipasi.
Melihat data tersebut, artinya ada peningkatan jumlah tunggal sekitar delapan kali lipat dalam kurun waktu lima tahun, sejak Pilkada 2015 hingga Pilkada 2020.
"(Pilkada) 2020 dari 270 daerah ada 25 calon tunggal. Saya kira ini menjadi catatan apa penyebabnya sampai begitu banyak calon tunggal di dalam proses Pilkada ini," ujar Abhan.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Abhan menyebut pasangan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2020 mendominasi di 25 kabupaten/kota. Mayoritas dari mereka meraup suara hingga di atas 90 persen.
Abhan mengatakan kebanyakan para paslon yang menjadi calon tunggal ini memiliki jalan mulus menuju kemenangannya pada Pilkada 2020.
"Di 25 kabupaten/kota ini memang mayoritas perolehan suara pasangan calon memang tinggi sampai ada yang di atas 90 persen," kata Abhan dalam acara diskusi secara virtual, Kamis (17/12/2020).
Hanya sedikit calon tunggal yang memang suaranya kompetitif dengan kotak kosong. Seperti yang terjadi di Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Rapat Kerja Evaluasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Dibubarkan Polisi
Menurut data sirekap di tempat pemungutan suara (TPS), pasangan Dosmar Banjarnahor-Oloan P. Nababan sementara unggul dengan perolehan 52,4 persen. Sementara kotak kosong mendapatkan 46,7 persen.
Melihat kondisi tersebut, Abhan menilai perlu pengaturan yang lebih jelas terkait adanya pasangan calon (paslon) tunggal mulai dari kampanye. Pasalnya, selama ini belum ada aturan yang mengurusi soal fenomena kotak kosong.
"Ini nantinya perlu diatur jelasnya soal regulasi kampanye calon tunggal. Bagaimana posisi pihak-pihak yang mengkampanyekan kolom kosong, ini yang saya kira diregulasi ini tidak diatur."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru