Suara.com - Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan ada fenomena kenaikkan calon tunggal dari tahun ke tahun di setiap pelaksanaan Pilkada. Kenaikkan itu bahkan tercatat sejak Pilkada pada 2015 hingga 2020, Desember lalu.
"Ada dinamika, ada fenomena bahwa ternyata calon tunggal ini naik," kata Abhan dalam webinar FISIP UI, Selasa (5/1/2021).
Abhan mencatat kebaradaan calon tunggal setiap Pilkada mulai dari Pilkada serentak 2015 yang hanya sekitar 3 calon tunggal, kemudian menjadi 8 calon tunggal pada Pilkada 2017, lalu meningkat menjadi 16 calon tunggal di Pilkada 2018. Terakhir Pilkada 2020 tercatat ada 25 calon tunggal yang ikut berpartisipasi.
Melihat data tersebut, artinya ada peningkatan jumlah tunggal sekitar delapan kali lipat dalam kurun waktu lima tahun, sejak Pilkada 2015 hingga Pilkada 2020.
"(Pilkada) 2020 dari 270 daerah ada 25 calon tunggal. Saya kira ini menjadi catatan apa penyebabnya sampai begitu banyak calon tunggal di dalam proses Pilkada ini," ujar Abhan.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Abhan menyebut pasangan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2020 mendominasi di 25 kabupaten/kota. Mayoritas dari mereka meraup suara hingga di atas 90 persen.
Abhan mengatakan kebanyakan para paslon yang menjadi calon tunggal ini memiliki jalan mulus menuju kemenangannya pada Pilkada 2020.
"Di 25 kabupaten/kota ini memang mayoritas perolehan suara pasangan calon memang tinggi sampai ada yang di atas 90 persen," kata Abhan dalam acara diskusi secara virtual, Kamis (17/12/2020).
Hanya sedikit calon tunggal yang memang suaranya kompetitif dengan kotak kosong. Seperti yang terjadi di Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Rapat Kerja Evaluasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Dibubarkan Polisi
Menurut data sirekap di tempat pemungutan suara (TPS), pasangan Dosmar Banjarnahor-Oloan P. Nababan sementara unggul dengan perolehan 52,4 persen. Sementara kotak kosong mendapatkan 46,7 persen.
Melihat kondisi tersebut, Abhan menilai perlu pengaturan yang lebih jelas terkait adanya pasangan calon (paslon) tunggal mulai dari kampanye. Pasalnya, selama ini belum ada aturan yang mengurusi soal fenomena kotak kosong.
"Ini nantinya perlu diatur jelasnya soal regulasi kampanye calon tunggal. Bagaimana posisi pihak-pihak yang mengkampanyekan kolom kosong, ini yang saya kira diregulasi ini tidak diatur."
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional
-
Perkara Harga Minyak Dunia Naik, Rupiah Nyaris ke Level Rp18.000 Lagi
-
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
-
Kucing-kucingan dengan Media! Eks Jampidsus Febrie Dicecar Tim 9 Kejagung Soal Timbunan Emas 74 Kg
-
Review Lelaki-Lelaki Tanpa Perempuan: Tujuh Kisah Tentang Sepi dan Kehilangan
-
Pangeran Arab Saudi Ditemukan Meninggal Dunia di London, Darahnya Mengandung Miras dan Narkoba
-
Rizal Fadillah Bongkar Peran Pratikno di Balik Ijazah Jokowi: Penentu Sejak Rektor
-
Indosat Optimalkan Spektrum 700 MHz Perluas Jaringan 5G, Sinyal Indoor dan Fokus Wilayah Terpencil
-
Retorika Londo Ireng Prabowo Berisiko Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik
-
Sisi Lain The East Palace: Banjir Plot Twist, Siapa Arwah Kolam Sebenarnya?