Suara.com - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Teddy Gusnaidi menyinggung soal komentar Fadli Zon. Dia menanggapi komentar Fadli Zon soal pembubaran organisasi masyarakat.
Teddy Gusnaidi pun menjelaskan perihal Undang-Undang Organisasi Masyarakat. Hal itu dia kicaukan melalui akun Twitter @TeddyGusnaidi, Selasa (5/1/2021).
Dia menyebut berdasarkan UU ormas, pencabutan status hukum ormas oleh menteri bukan pengadilan.
"UU ormas menyatakan bahwa pencabutan status hukum ormas oleh menteri bukan pengadilan. Fadli Zon ngotot harus melalui pengadilan dan menyalahkan pemerintah," cuit Teddy Gusnaidi, dikutip Suara.com.
Lebih lanjut, Teddy menyebut pemerintah mengikuti perintah Undang-undang maupun tidak akan tetap disalahkan.
"Pemerintah ikuti perintah UU disalahkan, kalau pemerintah melanggar UU, disalahkan juga. Mau lu apa sih zon?" lanjutnya.
Sebelumnya, Fadli Zon mengkritik keras terkait keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Fadli mengatakan, pembubaran organisasi massa secara sepihak merupakan bagian dari tindakan otoriter pemerintah.
"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme," kata Fadli Zon.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Kecanduan Blusukan Bisa 'Gila Pencitraan', Sindir Siapa?
Dia menyebut tindakan yang dilakukan pemerintah ini tidak sesuai dengan sistem negara demokrasi.
"Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," ujarnya.
FPI Dibubarkan
Pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Ia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut ialah karena organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Berita Terkait
-
Fadli Zon Sebut Kecanduan Blusukan Bisa 'Gila Pencitraan', Sindir Siapa?
-
Vaksin Sinovac Didistribusikan, Fadli Zon Pertanyakan Final atau Trial
-
Muannas Alaidid Heran BEM UI Kritik Pembubaran FPI: ini Beneran UI?
-
BEM UI Kecam Keras Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri, Ini Alasannya
-
RI Siap Mulai Vaksinasi, Fadli Zon Pertanyakan Hasil Uji Vaksin Sinovac
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD
-
Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat
-
Melaju Kencang di Tikungan Tajam, 7 Fakta Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Semarang
-
Sentil Pejabat yang 'Flexing', Rocky Gerung Sebut Prabowo Perlu Sosok Jujur untuk Kendalikan Bencana
-
Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan
-
Akhir Pelarian Kasidatun HSU: Bantah Tabrak KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat