Suara.com - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Teddy Gusnaidi menyinggung soal komentar Fadli Zon. Dia menanggapi komentar Fadli Zon soal pembubaran organisasi masyarakat.
Teddy Gusnaidi pun menjelaskan perihal Undang-Undang Organisasi Masyarakat. Hal itu dia kicaukan melalui akun Twitter @TeddyGusnaidi, Selasa (5/1/2021).
Dia menyebut berdasarkan UU ormas, pencabutan status hukum ormas oleh menteri bukan pengadilan.
"UU ormas menyatakan bahwa pencabutan status hukum ormas oleh menteri bukan pengadilan. Fadli Zon ngotot harus melalui pengadilan dan menyalahkan pemerintah," cuit Teddy Gusnaidi, dikutip Suara.com.
Lebih lanjut, Teddy menyebut pemerintah mengikuti perintah Undang-undang maupun tidak akan tetap disalahkan.
"Pemerintah ikuti perintah UU disalahkan, kalau pemerintah melanggar UU, disalahkan juga. Mau lu apa sih zon?" lanjutnya.
Sebelumnya, Fadli Zon mengkritik keras terkait keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Fadli mengatakan, pembubaran organisasi massa secara sepihak merupakan bagian dari tindakan otoriter pemerintah.
"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme," kata Fadli Zon.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Kecanduan Blusukan Bisa 'Gila Pencitraan', Sindir Siapa?
Dia menyebut tindakan yang dilakukan pemerintah ini tidak sesuai dengan sistem negara demokrasi.
"Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," ujarnya.
FPI Dibubarkan
Pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Ia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut ialah karena organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Berita Terkait
-
Fadli Zon Sebut Kecanduan Blusukan Bisa 'Gila Pencitraan', Sindir Siapa?
-
Vaksin Sinovac Didistribusikan, Fadli Zon Pertanyakan Final atau Trial
-
Muannas Alaidid Heran BEM UI Kritik Pembubaran FPI: ini Beneran UI?
-
BEM UI Kecam Keras Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri, Ini Alasannya
-
RI Siap Mulai Vaksinasi, Fadli Zon Pertanyakan Hasil Uji Vaksin Sinovac
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus
-
Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini
-
Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV
-
Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng
-
Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!
-
Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3
-
2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?
-
Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal
-
3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan