Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut jika sektor perkantoran bisa diterapkan bekerja dari rumah atau work from home hingga 100 persen apabila klaster penularan Covid-19 terus bermunculan.
Hal itu menjadi salah satu konsentrasinya dalam penerapan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Tito menjelaskan pihaknya bakal melakukan evaluasi selama 14 hari ke depan untuk melihat pelaksanaan Inmen tersebut. Inmen yang dikeluarkan per 6 Januari 2021 itu mengatur pembatasan mulai dari perkantoran, sekolah, tempat perbelanjaan dan sektor lainnya.
"Kami akan lakukan evaluasi harian. Evaluasi harian, evaluasi mingguan. Evaluasi harian mingguan ini lihat, kalau sekarang kan 75 persen working from home, (penularan covid-19) masih terjadi dan klasternya di mana? Klasternya kantor, bisa (WFH) 100 persen," jelas Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (8/1/2021).
Ia juga menyinggung penularan Covid-19 yang rentan muncul di tempat makan. Kalau misalkan aturan minimal 25 persen pengunjung bisa makan di tempat tidak membuat penularan melandai, maka bisa saja aturan tersebut dihilangkan.
"Dine in bisa 100 persen (dilarang)," ujarnya.
Mantan Kapolri tersebut menjelaskan bahwa Inmen dibuat berdasarkan hasil rapat bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Menko Maritim dan Investigasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Inmen diterbitkan lantaran pemerintah melihat adanya pelonjakan kasus baru Covid-19 pasca masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Pemerintah pun memutuskan mengambil langkah tersebut untuk mengatisipasi penuhnya rumah sakit dan penularan yang meluas.
"Tekniknya tentu bagaimana caranya agar kontak antar masyarakat dikurangi, kerumunan dibatasi, interaksi sosial dibatasi, penegakan penggunaan masker, penegakan pendisiplinan cuci tangan, itu yang harus dilakukan," ujarnya.
Baca Juga: Kawal PSBB Jawa-Bali, Polrestabes Bandung Bakal Tindak Tegas Pelanggar
"Di samping itu memperbanyak fasilitas kesehatan terutama tempat karantina, ICU, RS bila perlu membangun fasilitas karantina tambahan."
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
Soal Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Istana: Masih Bisa Kita Tangani
-
iQOO 16 Segera Meluncur, Bawa Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro dan Layar 165Hz
-
Kabinet Bayangan Gelar Upacara Rakyat di Kendeng Pati
-
21 Orang Pembawa Bom Molotov Jelang Demo Bundaran HI Bukan Mahasiswa
-
Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sentuh Level Berbahaya
-
Bos Bali United Bongkar Alasan Gelontorkan Dana Segini Demi Rekrut Anak John Herdman
-
UPH Festival 2026 Ditutup, Mahasiswa Baru Diajak Menemukan Panggilan dan Membawa Dampak
-
BRImo Beri Cashback 30 Persen Pembelian Tiket JCO Run 2026, Segera Klaim Sekarang!
-
Duduk Seharian di Depan Layar? Ini Cara agar Tetap Aktif Tanpa Harus ke Gym
-
Fathimah Azzahra Semprot Polisi di Plaza UOB: Jangan Provokasi Massa dengan Mobil Komando!