Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut jika sektor perkantoran bisa diterapkan bekerja dari rumah atau work from home hingga 100 persen apabila klaster penularan Covid-19 terus bermunculan.
Hal itu menjadi salah satu konsentrasinya dalam penerapan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Tito menjelaskan pihaknya bakal melakukan evaluasi selama 14 hari ke depan untuk melihat pelaksanaan Inmen tersebut. Inmen yang dikeluarkan per 6 Januari 2021 itu mengatur pembatasan mulai dari perkantoran, sekolah, tempat perbelanjaan dan sektor lainnya.
"Kami akan lakukan evaluasi harian. Evaluasi harian, evaluasi mingguan. Evaluasi harian mingguan ini lihat, kalau sekarang kan 75 persen working from home, (penularan covid-19) masih terjadi dan klasternya di mana? Klasternya kantor, bisa (WFH) 100 persen," jelas Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (8/1/2021).
Ia juga menyinggung penularan Covid-19 yang rentan muncul di tempat makan. Kalau misalkan aturan minimal 25 persen pengunjung bisa makan di tempat tidak membuat penularan melandai, maka bisa saja aturan tersebut dihilangkan.
"Dine in bisa 100 persen (dilarang)," ujarnya.
Mantan Kapolri tersebut menjelaskan bahwa Inmen dibuat berdasarkan hasil rapat bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Menko Maritim dan Investigasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Inmen diterbitkan lantaran pemerintah melihat adanya pelonjakan kasus baru Covid-19 pasca masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Pemerintah pun memutuskan mengambil langkah tersebut untuk mengatisipasi penuhnya rumah sakit dan penularan yang meluas.
"Tekniknya tentu bagaimana caranya agar kontak antar masyarakat dikurangi, kerumunan dibatasi, interaksi sosial dibatasi, penegakan penggunaan masker, penegakan pendisiplinan cuci tangan, itu yang harus dilakukan," ujarnya.
Baca Juga: Kawal PSBB Jawa-Bali, Polrestabes Bandung Bakal Tindak Tegas Pelanggar
"Di samping itu memperbanyak fasilitas kesehatan terutama tempat karantina, ICU, RS bila perlu membangun fasilitas karantina tambahan."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual