Suara.com - Bagaimana cara dapat SIM gratis? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak bersama penjelasan tentang cara dapat SIM gratis dari pemerintah berikut ini.
Pemberian SIM gratis ini, dikhususkan untuk masyarakat miskin
Presiden RI Joko Widodo memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM tanpa dipungut biaya, alias gratis. Pemberian SIM gratis ini, dikhususkan untuk masyarakat miskin yang tidak mampu. Melalui peraturan yang dibuatnya, Presiden Jokowi akan menggratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.
Hal ini tertuang di dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Pada aturan ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, diantaranya adalah pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi dan penerbitan STNK. Kemudian, dikuatkan dengan Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi; "Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)."
Pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam Pasal 7 antara lain adalah sebagai berikut:
- Penyelenggaraan kegiatan sosial.
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan.
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
- Masyarakat tidak mampu.
- Mahasiswa atau pelajar.
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aturan tersebut menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis, yaitu penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, mutasi kendaraan ke luar daerah, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Berikut ini prasyarat yang ditentukan untuk dapat memperoleh pelayanan SIM gratis yang wajib dipenuhi:
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Beralih dari WhatsApp ke Telegram
- Masyarakat tidak mampu.
- Mahasiswa atau pelajar.
- Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, serta tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa membuka akses laman resmi Humas POLRI melalui link humas.polri.go.id. Atau bisa juga melalui kontak Humas POLRI ke nomor 021-7218741, dan email ke divhumas@polri.go.id. Jadwal pelayanan Humas Polri, buka hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.
Tindaklanjuti PP, Polri Susun Perpol Soal Pembuatan SIM hingga SKCK Gratis
Polri tengah membuat Peraturan Kepolisian atau Perpol guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Perpol tersebut nantinya akan mengatur terkait kebijakan pemerintah yang menggratiskan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat kurang mampu.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kekinian pihaknya masih menyusun Perpol tersebut.
"Saat ini masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai implementasi pelaksanaan PP tersebut," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Itulah informasi cara dapat SIM gratis dari pemerintah.
Berita Terkait
-
Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Banyak, Cek Syarat dan Rutenya di Sini
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card untuk Hadiah Natal Anak
-
4 Tempat Wisata di Solo yang Gratis Rating Tertinggi, Cocok untuk Melamun dan Buang Penat
-
Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik, Pakar Ungkap Risiko Bocor yang Dampaknya Seumur Hidup
-
Federal Oil Salurkan Bantuan dan Ganti Oli Gratis untuk Korban Bencana Sumatera Utara
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah