Suara.com - Bagaimana cara dapat SIM gratis? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak bersama penjelasan tentang cara dapat SIM gratis dari pemerintah berikut ini.
Pemberian SIM gratis ini, dikhususkan untuk masyarakat miskin
Presiden RI Joko Widodo memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM tanpa dipungut biaya, alias gratis. Pemberian SIM gratis ini, dikhususkan untuk masyarakat miskin yang tidak mampu. Melalui peraturan yang dibuatnya, Presiden Jokowi akan menggratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.
Hal ini tertuang di dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Pada aturan ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, diantaranya adalah pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi dan penerbitan STNK. Kemudian, dikuatkan dengan Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi; "Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)."
Pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam Pasal 7 antara lain adalah sebagai berikut:
- Penyelenggaraan kegiatan sosial.
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan.
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
- Masyarakat tidak mampu.
- Mahasiswa atau pelajar.
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aturan tersebut menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis, yaitu penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, mutasi kendaraan ke luar daerah, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Berikut ini prasyarat yang ditentukan untuk dapat memperoleh pelayanan SIM gratis yang wajib dipenuhi:
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Beralih dari WhatsApp ke Telegram
- Masyarakat tidak mampu.
- Mahasiswa atau pelajar.
- Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, serta tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa membuka akses laman resmi Humas POLRI melalui link humas.polri.go.id. Atau bisa juga melalui kontak Humas POLRI ke nomor 021-7218741, dan email ke divhumas@polri.go.id. Jadwal pelayanan Humas Polri, buka hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.
Tindaklanjuti PP, Polri Susun Perpol Soal Pembuatan SIM hingga SKCK Gratis
Polri tengah membuat Peraturan Kepolisian atau Perpol guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Perpol tersebut nantinya akan mengatur terkait kebijakan pemerintah yang menggratiskan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat kurang mampu.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kekinian pihaknya masih menyusun Perpol tersebut.
"Saat ini masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai implementasi pelaksanaan PP tersebut," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Itulah informasi cara dapat SIM gratis dari pemerintah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak
-
BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah
-
Kepala BGN Buka Suara Terkait Putusan MK, MBG Tetap Jalan Sesuai Rencana
-
Menguji Klaim Sudaryono, Benarkah Membandingkan Sekolah Rusak dengan MBG Tak Fair?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan