Suara.com - Bagaimana cara dapat SIM gratis? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak bersama penjelasan tentang cara dapat SIM gratis dari pemerintah berikut ini.
Pemberian SIM gratis ini, dikhususkan untuk masyarakat miskin
Presiden RI Joko Widodo memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM tanpa dipungut biaya, alias gratis. Pemberian SIM gratis ini, dikhususkan untuk masyarakat miskin yang tidak mampu. Melalui peraturan yang dibuatnya, Presiden Jokowi akan menggratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.
Hal ini tertuang di dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Pada aturan ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, diantaranya adalah pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi dan penerbitan STNK. Kemudian, dikuatkan dengan Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi; "Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)."
Pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam Pasal 7 antara lain adalah sebagai berikut:
- Penyelenggaraan kegiatan sosial.
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan.
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
- Masyarakat tidak mampu.
- Mahasiswa atau pelajar.
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aturan tersebut menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis, yaitu penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, mutasi kendaraan ke luar daerah, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Berikut ini prasyarat yang ditentukan untuk dapat memperoleh pelayanan SIM gratis yang wajib dipenuhi:
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Beralih dari WhatsApp ke Telegram
- Masyarakat tidak mampu.
- Mahasiswa atau pelajar.
- Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, serta tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa membuka akses laman resmi Humas POLRI melalui link humas.polri.go.id. Atau bisa juga melalui kontak Humas POLRI ke nomor 021-7218741, dan email ke divhumas@polri.go.id. Jadwal pelayanan Humas Polri, buka hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB.
Tindaklanjuti PP, Polri Susun Perpol Soal Pembuatan SIM hingga SKCK Gratis
Polri tengah membuat Peraturan Kepolisian atau Perpol guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Perpol tersebut nantinya akan mengatur terkait kebijakan pemerintah yang menggratiskan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat kurang mampu.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kekinian pihaknya masih menyusun Perpol tersebut.
"Saat ini masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai implementasi pelaksanaan PP tersebut," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Itulah informasi cara dapat SIM gratis dari pemerintah.
Berita Terkait
-
Anti Ribet! 6 Tips Jitu Bereskan Rumah yang Berantakan Pasca-Lebaran
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
10 Cara Menyimpan Kue Lebaran Tetap Renyah dan Tahan Lama, Anti Melempem!
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis