Suara.com - Pihak Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) bakal memberikan sanksi tegas untuk salah satu mahasiswanya berinisial MFA, yang terlibat pemalsuan surat tes usap (swab test) "polymerase chain reaction" (PCR). MFA bakal dikeluarkan dari kampus.
Rektor Ukrida Dr dr Wani Devita Gunardi, Sp Mk (K) mengatakan kekinian pihak kampus menerapkan asas praduga tak bersalah dan berdasarkan keterangan dari aparat penegak hukum, Ukrida memutuskan memberi sanksi sementara yakni "skorsing."
"Ukrida akan mengikuti perkembangan kasus saudara MFA hingga memiliki keputusan hukum yang tetap. Setelah ada kepastian hukum, Ukrida akan memberikan sanksi tegas sampai sanksi yang terberat (drop out) sesuai ketentuan yang berlaku di Ukrida," ujar Devita dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Dalam keterangan tersebut, Wani mengatakan tindakan MFA murni dilakukan atas nama individu dan di luar pengetahuan pihak kampus.
Dia juga menekankan, MFA sebagai mahasiswa Ukrida tidak mempunyai hak dan kompetensi untuk menuliskan atau menghasilkan administrasi medis seperti resep, hasil lab, dan lain sebagainya.
"Ukrida sangat menyayangkan aksi saudara MFA yang telah melanggar tata tertib dan kode etik mahasiswa, dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga baginya dan bagi semua orang yang menempuh pendidikan," ujar Wani.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang diduga pelaku pemalsuan surat tes usap (swab test) "polymerase chain reaction" (PCR) yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.
"Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap (swab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
PCR merupakan salah satu metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.
Baca Juga: Jejak Digital Selebgram Pemalsu Surat PCR Terungkap, Cuitan-cuitannya Viral
Dikatakan, tiga pelaku pemalsuan tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.
Yusri menjelaskan terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.
Adapun isi unggah akun Instagram @hanzdays tersebut yakni "Yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipake diseluruh Indonesia, gak cuma Bali dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2 100% lolos testimoni 30+”.
Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, yang salah satunya adalah dr. Tirta Mandira Hudhi.
Pembicaraan warganet soal surat tes usap PCR palsu tersebut kemudian sampai ke PT. Bumame Farmasi (BF) selaku penyelenggara tes usap PCR resmi yang namanya dicatut dalam surat tersebut. Pihak kuasa hukum PT. Bumame Farma pun melaporkan perkara pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Ini di akun Instagram inisial MFA yang kemudian diketahui dr Tirta, yang kemudian sampai ke PT. BF yang melapor ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Sultan B. Najamudin Turun ke Sawah, Serahkan Alsintan dan Benih Jagung untuk Petani Bengkulu
-
Pemerintahan Prabowo Genap Setahun, Kemenhub Fokus Konektivitas dan Keselamatan
-
Istana Segera Umumkan Struktur Komite Reformasi Polri: Pastikan Ada Nama Mahfud MD!
-
Pimpinan DPR Sudah Terima Surat, MKD Bakal Gelar Sidang Bahas Nasib Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya?
-
Viral Tangis Ibu di Lampung: Anak Korban Bully, Sekolah Malah Memberhentikannya
-
Mendagri dan Kepala BNN Bahas Penguatan Sinergi Penanggulangan Narkoba
-
Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape
-
Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
-
9 TPU di Jakarta Selatan Penuh, Sistem Makam Tumpang Jadi Solusi Utama
-
Meme Bahlil Makin Menjadi-jadi Usai Diancam UU ITE, Underbow Golkar Polisikan Sejumlah Akun Medsos