Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menemukan bukti kuat bahwa buronan eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dinyatakan meninggal dunia.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahwa ada dugaan Harun Masiku sudah meninggal dunia.
"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan (Harun Masiku)," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
Ali menegaskan, KPK sebagai penegak hukum tak dapat menyampaikan seseorang dinyatakan meninggal dunia, bila tidak bukti seperti dokumen kematian.
"Harus ada dasar yang kuat semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia," tegas Ali
Ali mengklaim pihaknya terus berupaya melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku. Maupun, ada sejumlah DPO KPK yang masih tercatat untuk dilakukan penangkapan.
"Untuk itu KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," tutup Ali
Dalam kasus ini Harun dijerat dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI. Harun terbukti menyuap mantan Anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun menyuap Wahyu melalui dua orang kader PDI Perjuangan. Mereka yakni, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Baca Juga: Yakin Masih Hidup, Harun Masiku Jadi 'Utang' KPK yang Belum Dibayar
Ketiga tersangka Wahyu, Saeful dan Agustiani telah diadili di persidangan. Sementara Harun Masiku lepas dari tangkapan KPK, hingga kini pun masih dinyatakan buron sejak tahun 2019 lalu.
Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Panggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus Ekspor Benur
-
Vendor Bansos Corona, KPK Sita Dokumen di PT MCB dan Junatama Foodia
-
Guru Bekasi Demo, Minta KPK Usut Proyek Toilet Rp 196 Juta
-
Risma Klaim Perintahkan Anak Buah Jalani Temuan KPK soal Bansos Corona
-
Lanjutkan Penggeledahan, KPK Sasar Dua Kantor OPD Pemkot Batu
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim