Suara.com - Nasib Rizieq Shihab dalam gugatan praperadilan yang ia ajukan akan ditentukan hari ini, Selasa (12/1/2021). Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan putusan atas gugatan tersebut pada pukul 14.00 WIB.
Sebelum sidang di mulai, kubu Rizieq menyatakan telah menyiapkan langkah antisipasi apabila gugatannya ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Kubu Rizieq rencananya akan mengajukan Judicial Riview ke Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kalau andai kata ditolak, mungkin upaya berikutnya, tapi bukan hanya perkara sini aja, akan mengadakan upaya hukum Judicial Review," kata kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah di lokasi.
Judisial Review yang dimaksud oleh Alamsyah menyoal pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur praperadilan diputus oleh hakim tunggal. Sebab, menurut dia pendapat seorang hakim tunggal adalah pendapat perorangan.
"Kalau hakim tunggal ini kan pendapat perorangan. Pendapat perorangan itu bisa saja. Kita lihat lah nanti hakimnya ya kan. Karena di sini masalahnya putusan hakim di sini tidak bisa diuji," sambungnya.
Alamsyah menyatakan, seharusnya hakim mengabulkan gugatan yang pihaknya layangkan. Pasalnya, merujuk keterangan ahli yang dihadirkan Pasal 160 KUHP tidak dapat disatukan dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pendapat ahli yang kita ajukan kan sudah kuat banget bahwa Pasal 93 itu tidak bisa diadopsi atau digabungkan perkaranya dengan Pasal 160, grup Muzzakir (ahli) dan sebagainya saksi ahli kita kemarin, Fernando, kita lihat lah nanti hakimnya kan," papar dia.
Sementara itu, Tim hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon optimis menang dalam sidang gugatan praperadilan kali ini. Dalam hal ini, mereka menyerahkan sepenuhnya pada hakim tunggal yang meminpin jalannya sidang.
"Kami serahkan sama hakim. Kami selalu optimis," ungkap Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki di lokasi.
Baca Juga: 900 Aparat Jaga Sidang Putusan Praperadilan Rizieq, Baraccuda Disiagakan
Hengki pun ogah berspekulasi jika seandainya gugatan Rizieq dikabulkan oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Menurutnya, seluruh rangkaian gugatan praperadilan mempunyai mekanisme yang berlaku.
"Kan semua ada mekanismenya, ada mekanismenya.Kita tunggu saja keputusan," sambungnya.
Tag
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja