Suara.com - Nasib Rizieq Shihab dalam gugatan praperadilan yang ia ajukan akan ditentukan hari ini, Selasa (12/1/2021). Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan putusan atas gugatan tersebut pada pukul 14.00 WIB.
Sebelum sidang di mulai, kubu Rizieq menyatakan telah menyiapkan langkah antisipasi apabila gugatannya ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Kubu Rizieq rencananya akan mengajukan Judicial Riview ke Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kalau andai kata ditolak, mungkin upaya berikutnya, tapi bukan hanya perkara sini aja, akan mengadakan upaya hukum Judicial Review," kata kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah di lokasi.
Judisial Review yang dimaksud oleh Alamsyah menyoal pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur praperadilan diputus oleh hakim tunggal. Sebab, menurut dia pendapat seorang hakim tunggal adalah pendapat perorangan.
"Kalau hakim tunggal ini kan pendapat perorangan. Pendapat perorangan itu bisa saja. Kita lihat lah nanti hakimnya ya kan. Karena di sini masalahnya putusan hakim di sini tidak bisa diuji," sambungnya.
Alamsyah menyatakan, seharusnya hakim mengabulkan gugatan yang pihaknya layangkan. Pasalnya, merujuk keterangan ahli yang dihadirkan Pasal 160 KUHP tidak dapat disatukan dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pendapat ahli yang kita ajukan kan sudah kuat banget bahwa Pasal 93 itu tidak bisa diadopsi atau digabungkan perkaranya dengan Pasal 160, grup Muzzakir (ahli) dan sebagainya saksi ahli kita kemarin, Fernando, kita lihat lah nanti hakimnya kan," papar dia.
Sementara itu, Tim hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon optimis menang dalam sidang gugatan praperadilan kali ini. Dalam hal ini, mereka menyerahkan sepenuhnya pada hakim tunggal yang meminpin jalannya sidang.
"Kami serahkan sama hakim. Kami selalu optimis," ungkap Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki di lokasi.
Baca Juga: 900 Aparat Jaga Sidang Putusan Praperadilan Rizieq, Baraccuda Disiagakan
Hengki pun ogah berspekulasi jika seandainya gugatan Rizieq dikabulkan oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Menurutnya, seluruh rangkaian gugatan praperadilan mempunyai mekanisme yang berlaku.
"Kan semua ada mekanismenya, ada mekanismenya.Kita tunggu saja keputusan," sambungnya.
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat