Suara.com - Terdakwa Maria Pauline Lumowa didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,2 miliar dalam kasus pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Maria mengajukan pencairan berupa Letter of credit (LC) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sehingga, terdakwa Maria melanggar buku pedoman ekspor Bab III halaman 22.1 (IN/0075/INT tanggal 29 April 1998).
JPU Sumidi menjelaskan berawal Maria sebagai pemilik atau pengendali PT. Sagared Team dan Gramarindo Group yang membawahi tujuh perusahaan mengajukan LC fiktif ke Bank BNI.
Pada tahun 2002, Maria menjalin bisnis dengan menunjuk Adrian Herling Waworontu sebagai konsultannya.
Masih dalam kurun waktu yang sama, Maria bersama orang kepercayaannya Ollah Abdullah Agam dibantu Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 Kebayoran Baru, Edy Santoro mengajukan permohonan kredit untuk salah satu anak perusahaan Sagared Team. Namun, permohonan tersebut ditolak pihak Bank.
Kemudian Edy meminta bantuan kepada Maria untuk menutup kerugian BNI 46 cabang Kebayoran Baru sebesar US$ 9,8 juta akibat beberapa pencairan LC yang tidak terbayar.
Atas permintaan itu, Maria pun membeli tujuh perusahaan milik Gramarindo Group. Selanjutnya, untuk jabatan direktur utama diisi oleh orang-orang kepercayaan Maria.
Kemudian, Maria setelah menunjuk para direktur perusahaan itu mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46.
"Sehingga seolah-olah perusahaan tersebut mengadakan kegiatan ekspor," ungkap Sumidi.
Baca Juga: Bobol Kas BNI, Maria Pauline Ajukan 40 Slip L/C Fiktif Lewat 8 Perusahaan
Menurut Sumidi, ketujuh perusahaan tersebut membuka rekening giro dan mengajukan pencarian dana dengan menyerahkan Letter of Credit dengan dokumen-dokumen berupa wesel ekspor fiktif.
Namun, dalam hal ini pihak BNI 46 Kebayoran Baru tak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C, yakni Roos Bank Switzerland, Middle East Bank Kenya, Wall Street Banking Corp Ltd, dan Dubai Bank Kenya Ltd.
"Padahal bank-bank tersebut bukan merupakan koresponden dari Bank BNI 46," ungkap Sumidi.
Setelah dapat diajukan, Maria ternyata mengajukan perusahaan lain miliknya untuk mencairkan L/C dengan lampiran dokumen ekspor fiktif.
JPU menyebut pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Maria belum dilakukan pembayaran dengan jumlah US$ 82,8 juta dan EURO 54 juta.
"Bila diekuivalenkan dalam rupiah sekurang-kurangnya setara dengan Rp1.214.468.422.331,43," ungkap Sumidi.
Berita Terkait
-
Pembobol Dana BNI Rp 1,7 T, Maria Pauline Lumowa Jalani Sidang Dakwaan
-
Bobol Kas BNI, Maria Pauline Ajukan 40 Slip L/C Fiktif Lewat 8 Perusahaan
-
Diperiksa Bareskrim, Tersangka Pembobol BNI Maria Pauline Sakit Kepala
-
Diperiksa Bareskrim, Maria Pauline Didampingi Advokat dari Kedubes Belanda
-
Tangani Kasus Pembobol BNI Maria Pauline, Bareskrim Koordinasi Kejagung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
-
Sabida Thaiseth, Muslimah Pertama di Kabinet Thailand yang Mengusung Wajah Baru Kebudayaan
-
Bonus Rp465 Miliar Atlet SEA Games Cair, Pemerintah Kasih Literasi Keuangan 1,5 Jam
-
Rekayasa Lalin MRT Glodok-Kota Dimulai 10 Januari, Simak Rutenya
-
Said Iqbal Bongkar 'Janji Manis' KDM Soal Upah: Katanya Tak Ubah Rekomendasi, Faktanya Malah Dicoret
-
Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD, Golkar: Mungkin Yang Dibayangkan Pilkada Model Orba
-
Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan
-
Sebut Politik Dinamis, Dede Yusuf Ungkap Alasan Demokrat 'Lirik' Pilkada Lewat DPRD
-
Perpendek Rentang Kendali, Pakar Usulkan Polri Dibagi Dua Wilayah: Barat dan Timur
-
Mengais Harapan dengan Kursi Roda: Logistik di Dapur Darurat Pasca-Banjir Aceh