Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus pembobolan kas Bank BNI senilai Rp 1,2 triliun dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.
"Jika diperlukan bantuan Kejagung, kami akan dikoordinasikan," kata Brigjen Pol. Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Menurut dia, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo berkomitmen menyelidiki kasus ini, termasuk melacak aset Maria Pauline dan menelusuri pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara yang menimbulkan kerugian senilai Rp 1,2 triliun itu.
"Sudah disampaikan oleh Kabareskrim bahwa akan dilakukan penyelidikan terhadap uang Rp 1,2 triliun kredit dari Bank BNI itu," kata Awi sebagaimana dilansir Antara.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi.
Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.
Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada bulan Oktober 2021.
"Jangka waktu kedaluwarsa akan berakhir pada bulan Oktober 2021. Tentunya jika lebih dapat cepat diselesaikan, lebih baik," katanya.
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Baca Juga: Pembobol BNI Maria Pauline Minta Pendamping Hukum dari Kedubes Belanda
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Pada bulan Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan LC fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada bulan September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Dalam kasus ini, Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman.
Berita Terkait
-
Pembobol BNI Maria Pauline Minta Pendamping Hukum dari Kedubes Belanda
-
Bareskrim akan Jerat Maria Pauline Lumowa dengan Pasal Pencucian Uang
-
Negatif Covid, Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Pembobol BNI Maria Pauline
-
Lacak Aliran Uang, Polisi akan Jerat Maria Pauline Lumowa Pasal TPPU
-
MAKI: Ekstradisi Maria Tutupi Malu Menkumham Atas Bobolnya Djoko dan Harun
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?