Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap tidak ada lagi penolakan program vaksinasi yang tengah dilakukan pemerintah, semua harus mendukung sebab para pejabat negara sudah menjadi contoh pertama.
Juru bicara IDI, dr. Erlina Burhan tujuan dari vaksinasi ini adalah untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity yang bisa terjadi jika 70 persen rakyat Indonesia divaksin sehingga bisa melindungi 30 persen rakyat lainnya yang tidak bisa divaksin atau yang rentan kesehatannya.
"Kalau banyak masyarakat yang menolak vaksinasi, kekebalan kelompok tersebut tidak akan tercapai sehingga penularan akan terus berlangsung, sementara kondisi kita sekarang ini saja sudah sangat sulit. Tidak bisa kita terus-terusan seperti ini," kata dr Erlina, Kamis (14/1/2021).
Menurutnya, proses vaksinasi perdana yang disiarkan secara langsung tersebut merupakan hal yang sangat baik untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa vaksin COVID-19 yang digunakan terjamin keamanannya.
“Kalau vaksin yang digunakan tidak aman, tentu para pemimpin tersebut tidak mau divaksin," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa vaksinasi adalah bagian dari berbagai upaya yang kita lakukan untuk mencegah terjadinya penyakit, protokol kesehatan 3M; Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan tetap harus dijalankan.
“Proteksi yang diberikan oleh vaksin COVID-19 apapun dengan tingkat efikasi di atas 50 persen, pastinya jauh lebih baik daripada tidak divaksin sama sekali,” tegasnya.
Diketahui, Vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech China yang digunakan di tahap pertama program vaksinasi di Indonesia dipastikan aman karena telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM juga telah mengumumkan hasil efikasi berdasarkan uji klinik fase 3 di Indonesia yang mencapai 65,3 persen, angka efikasi ini lebih tinggi dari ketentuan minimal WHO yakni sebesar 50 persen.
Baca Juga: Selain Jokowi, Ketua IDI dan Raffi Ahmad, Siapa yang Dapat Vaksin Hari Ini?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa halal dan suci untuk vaksin COVID-19.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Dikecam Ketahuan Nongkrong Tanpa Masker Usai Divaksin
-
Raffi Ahmad Keluyuran Tanpa Masker Usai Divaksin, Publik: Keterlaluan
-
Vaksinator di Makassar Butuh Waktu 45 Menit Setiap Orang yang Divaksin
-
Hari Ini 6 Kota di Jabar Gelar Vaksinasi Corona, Ada Bogor hingga Depok
-
Tak Bisa Vaksinasi Sinovac, Gubernur Banten Akan Disuntik Vaksin Pfizer
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan