Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berharap tidak ada lagi penolakan program vaksinasi yang tengah dilakukan pemerintah, semua harus mendukung sebab para pejabat negara sudah menjadi contoh pertama.
Juru bicara IDI, dr. Erlina Burhan tujuan dari vaksinasi ini adalah untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity yang bisa terjadi jika 70 persen rakyat Indonesia divaksin sehingga bisa melindungi 30 persen rakyat lainnya yang tidak bisa divaksin atau yang rentan kesehatannya.
"Kalau banyak masyarakat yang menolak vaksinasi, kekebalan kelompok tersebut tidak akan tercapai sehingga penularan akan terus berlangsung, sementara kondisi kita sekarang ini saja sudah sangat sulit. Tidak bisa kita terus-terusan seperti ini," kata dr Erlina, Kamis (14/1/2021).
Menurutnya, proses vaksinasi perdana yang disiarkan secara langsung tersebut merupakan hal yang sangat baik untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa vaksin COVID-19 yang digunakan terjamin keamanannya.
“Kalau vaksin yang digunakan tidak aman, tentu para pemimpin tersebut tidak mau divaksin," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa vaksinasi adalah bagian dari berbagai upaya yang kita lakukan untuk mencegah terjadinya penyakit, protokol kesehatan 3M; Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan tetap harus dijalankan.
“Proteksi yang diberikan oleh vaksin COVID-19 apapun dengan tingkat efikasi di atas 50 persen, pastinya jauh lebih baik daripada tidak divaksin sama sekali,” tegasnya.
Diketahui, Vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech China yang digunakan di tahap pertama program vaksinasi di Indonesia dipastikan aman karena telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM juga telah mengumumkan hasil efikasi berdasarkan uji klinik fase 3 di Indonesia yang mencapai 65,3 persen, angka efikasi ini lebih tinggi dari ketentuan minimal WHO yakni sebesar 50 persen.
Baca Juga: Selain Jokowi, Ketua IDI dan Raffi Ahmad, Siapa yang Dapat Vaksin Hari Ini?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa halal dan suci untuk vaksin COVID-19.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Dikecam Ketahuan Nongkrong Tanpa Masker Usai Divaksin
-
Raffi Ahmad Keluyuran Tanpa Masker Usai Divaksin, Publik: Keterlaluan
-
Vaksinator di Makassar Butuh Waktu 45 Menit Setiap Orang yang Divaksin
-
Hari Ini 6 Kota di Jabar Gelar Vaksinasi Corona, Ada Bogor hingga Depok
-
Tak Bisa Vaksinasi Sinovac, Gubernur Banten Akan Disuntik Vaksin Pfizer
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka