Suara.com - Kasubdit Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Ekseminasi Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengaku tak pernah mendapat informasi dari siapapun perihal persembunyian Djoko Tjandra ketika masih menjadi buronan kasus hak tagih bank Bali.
Hal itu disampaikan Syarief dalam sidang terdakwa Djoko Tjandra terkait perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Kamis (14/1/2021).
Kesaksian Syarief berawal ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung menanyakan Syarief mengenai apakah mengetahui adanya informasi secara resmi terkait keberadaan Djoko Tjandra selama buron.
"Apakah ada pernah laporan secara resmi atau secara tertulis ada seseorang yang kemudian melaporkan keberadaan dari terpidana Joko S. Tjandra?" tanya Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Mendengar pertanyaan Jaksa, Slamet pun menjawab dengan tegas, bahwa tak ada sama sekali laporan yang masuk kepada dirinya, terkait informasi keberadaan Djoko Tjandra saat buron.
"Tidak ada," jawab Djoko.
Jaksa lainnya pun kembali mempertegas jawaban Slamet. Dengan mengingatkan apakah pernah ada informasi ditahun 2019 atau 2020 terkait laporan dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari tentang keberadaan Djoko di Malaysia.
"Laporan baik secara langsung atau tidak yang bersumber dari saudari Piangki bahwa terkait dengan terdakwa Djoko S. Tjandra apapun itu ? Pernah ada?," kembali tanya Jaksa.
Slamet pun masih dengan jawaban sama bahwa ia tak pernah mendapat informasi apapun terkait Djoko Tjandra. Termasuk dari Pinangki yang dipertanyakan oleh Jaksa.
Baca Juga: Sidang Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
"Tidak pernah ada,"jawab Slamet.
Kemudian, Jaksa pun kembali menanyakan apakah Slamet mengenal Jaksa Pinangki. Slamet pun menjawab ia pun tak begitu mengenal.
"Kalau kenal tidak. Tapi tahu," kata Slamet
Jaksa pun masih penasaran dengan jawaban Slamet dan kembali bertanya apakah Pinangki pernah mengirim melalui surat resmi terkait melaporkan keberadaan Djoko ?
"Kalau secara formal surat tidak ada," ucapnya.
Ngaku Bocorkan Lokasi Persembunyian Djoko Tjandra
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya