Suara.com - Operasi pencarian terhadap pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta - Pontianak yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu telah memasuki hari keenam, Kamis (14/1/2021).
Merujuk pada ketentuan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan, masa pencarian korban akan berlangsung selama tujuh hari.
Kepala Badan SAR Nasional Marsekal Madya TNI (Purn.) Bagus Puruhito membuka peluang diperpanjangnya operasi pencarian selama tiga hari. Hal itu nantinya akan dilakukan apabila pada hari ketujuh operasi pencarian esok hari belum menukam hasil yang optimal.
"Bahwa dimungkinkan apabila besok masih belum ada hasil yang optmimum, kami akan akan memperpanjang dengan perpanjangan pertama selama 3 hari," ungkap Bagus di lokasi, Kamis malam.
Keputusan diperpanjang atau dihentikannya operasi pencarian akan disampaikan oleh Bagus esok hari. Tentunya, hal itu tetap merujuk pada hasil pencarian.
"Besok saya sore akan mengumumkan apabila kamj memang akan diperpanjang," kata dia.
Temuan Hari Ini
Hingga pukul 20.00 WIB, kembali ada tambahan terkait temuan potongan tubuh manusia maupun serpihan pesawat. Total ditemukan sebanyak ada 98 kantong berisi potongan tubuh manusia, 9 kantong berisi sepihan kecil pesawat dan 5 kantong berisi serpihan besar pesawat.
Sehingga, sejak pencarian hari pertama hingga malam ini, tim SAR Gabungan telah mendapatkan 239 kantong berisi potongan tubuh manusia, 40 kantong serpihan kecil pesawat, dan 33 kantong serpihan besar pesawat. Tak hanya itu, satu flight data recorder (FDR) black box juga telah ditemukan.
Baca Juga: 239 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air Ditemukan Sejak Hari Pertama
"Sehingga total 20.00 wib, kapal terakhir tadi masuk, kita sudah mengumpulkan 239 kantong jenazah, serpihan kecil pesawat 40, potongan besar pesawat 33, dan 1 FDR black box yang ditemukan tanggal 12 Januari sebelumnya," jelas Bagus.
Bagus melanjutkan, operasi pencarian akan terus berlangsung dengan terfokus pada evakuasi korban kecelakaan. Operasi pencarian juga akan difokuskan pada cockpit voice recorder (CVR) dan partikel badan pesawat.
"Proses untuk operasi tetap berlangsung dengan fokus evakuasi korban, dan tentu saja masih melaksanakan operasi pencarian CVR, dan partikel atau badan pesawat yang di lokasi," pungkas Bagus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka