Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah mengambil hukum yang tertinggi untuk menerapkan program vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari penularan virus corona.
Mahfud memahami adanya pro dan kontra soal 'kewajiban' divaksinasi Covid-19. Ia menerangkan kalau pemerintah itu kerap menggunakan dalil yang lebih umum sejak awal melangsungkan rapat. Kata dia, pemerintah mesti mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelamatkan rakyatnya.
"Salus populis suprima lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang tertinggi. Nah itu yang dipakai, meskipun kemudian dalil ini menjadi kontroversi di dalam praktek politik, di dalam sejarah perkembangan dunia," kata Mahfud dalam diskusi daring bertajuk Vaksinasi Covid-19 Dari Perspektif Hukum: Hak Atau Kewajiban? pada Sabtu (16/1/2021).
Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah harus menerapkan itu. Kalau tidak, maka masyarakat yang akan menjadi korbannya.
"Kalau saya tidak bertindak habis ini rakyat semua rusak karena anda," ujarnya.
Kalau disambungkan dengan konteks penanganan Covid-19 di bidang kesehatan, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dapat menggunakan Pasal 28 J Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kemudian pada poin kedua berbunyi dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
"Hak asasi itu dibatasi dengan UU yang kemudian UU diturunkan lagi dalam kebijakan pemerintah. Dibatasi dengan UU untuk melindungi hak asasinya orang lain,"
Baca Juga: Kena Covid-19, Andika Kangen Band Baru Tahu Ada Teman yang Sampah
"Anda boleh merasa tidak mau divaksin, tetapi kalau melanggar hak asasinya orang lain, membahayakan hak orang lain untuk sehat, maka negara bisa memaksa, tapi tentu tidak selesai di situ pendekatan," sambungnya.
Berita Terkait
-
Kena Covid-19, Andika Kangen Band Baru Tahu Ada Teman yang Sampah
-
Tambah 3.536, Kasus Covid-19 di Jakarta Jadi 223.970 Orang
-
Kasus Covid-19 Tambah 14.224, Jakarta dan Jabar Sumbang 3.000 Orang
-
Pakai Masker 2 Sekaligus, Benarkah Lebih Melindungi? Simak Penjelasan Ini
-
Pecah Rekor Lagi, Kasus Positif Covid-19 Indonesia Tambah 14.224 Orang
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Demi Kuota Bimbel Tahun Depan, Orang Tua di Yogyakarta Rela Antre sejak Dini Hari hingga Menginap
-
Penjualan Global Toyota Terkoreksi pada Juli 2026 Akibat Permintaan di China Merosot Tajam
-
Makan Aman! Balita dan Lansia Korban Kebakaran Gambir Butuh Obat serta Selimut
-
Beli SR025 di wondr by BNI, Nikmati Kupon hingga 6,9% dan Cashback Rp15 Juta
-
Legenda Tenis Roger Federer Terima Cincin Hall of Fame di US Open 2026
-
Mengenal Ubi Bombing, Alternatif Pemadaman Karhutla Berbasis Tepung Singkong
-
AI Tak Bisa Lagi Berhenti di Tahap Uji Coba, Bisnis Dituntut Tunjukkan Dampaknya
-
Internet Sudah Jadi Kebutuhan Pokok, Kenapa Tata Kelolanya Masih Merugikan Konsumen?
-
Geliat Konten Affiliate: Potret Gagalnya Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja
-
Ketua KPU Langkat Dicopot-Dilaporkan ke DKPP, Diduga Gelapkan Mobil Dinas