Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah mengambil hukum yang tertinggi untuk menerapkan program vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari penularan virus corona.
Mahfud memahami adanya pro dan kontra soal 'kewajiban' divaksinasi Covid-19. Ia menerangkan kalau pemerintah itu kerap menggunakan dalil yang lebih umum sejak awal melangsungkan rapat. Kata dia, pemerintah mesti mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelamatkan rakyatnya.
"Salus populis suprima lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang tertinggi. Nah itu yang dipakai, meskipun kemudian dalil ini menjadi kontroversi di dalam praktek politik, di dalam sejarah perkembangan dunia," kata Mahfud dalam diskusi daring bertajuk Vaksinasi Covid-19 Dari Perspektif Hukum: Hak Atau Kewajiban? pada Sabtu (16/1/2021).
Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah harus menerapkan itu. Kalau tidak, maka masyarakat yang akan menjadi korbannya.
"Kalau saya tidak bertindak habis ini rakyat semua rusak karena anda," ujarnya.
Kalau disambungkan dengan konteks penanganan Covid-19 di bidang kesehatan, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dapat menggunakan Pasal 28 J Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kemudian pada poin kedua berbunyi dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
"Hak asasi itu dibatasi dengan UU yang kemudian UU diturunkan lagi dalam kebijakan pemerintah. Dibatasi dengan UU untuk melindungi hak asasinya orang lain,"
Baca Juga: Kena Covid-19, Andika Kangen Band Baru Tahu Ada Teman yang Sampah
"Anda boleh merasa tidak mau divaksin, tetapi kalau melanggar hak asasinya orang lain, membahayakan hak orang lain untuk sehat, maka negara bisa memaksa, tapi tentu tidak selesai di situ pendekatan," sambungnya.
Berita Terkait
-
Kena Covid-19, Andika Kangen Band Baru Tahu Ada Teman yang Sampah
-
Tambah 3.536, Kasus Covid-19 di Jakarta Jadi 223.970 Orang
-
Kasus Covid-19 Tambah 14.224, Jakarta dan Jabar Sumbang 3.000 Orang
-
Pakai Masker 2 Sekaligus, Benarkah Lebih Melindungi? Simak Penjelasan Ini
-
Pecah Rekor Lagi, Kasus Positif Covid-19 Indonesia Tambah 14.224 Orang
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz
-
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya
-
Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029
-
Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat
-
Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan
-
Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan